Paksa Anak Tirinya Untuk Melampiasi Nafsu Bejatnya,Pria Warga Sungai Baung Ini Mendekam Di Jeruji Besi Mapolres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Aksi bejat kembali terjadi di wilayah hukum Polres PALI, dimana seorang pria berinisial My (39) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI tega menggauli anak tirinya sebanyak lima kali di kebun karet.

 

Tentu saja, atas aksi bejatnya itu, pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah bersama sang istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu serta korban,” ungkap Kasat Reskim.

Baca Juga  Kamaruddin Simanjuntak SH, MH., Dampingi Ahli Waris Almarhum Goeteng dalam Perkara Sengketa Lahan dengan PT. Arrayan Group

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat ibu korban beraktivitas di kebun.

“Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya,” terangnya.

 

Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu murung.

“Saat ditanya korban selalu murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan ke Polres PALI,” sebutnya.

 

Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Jum'at Berkah berbagi Takjil Koramil 05/Balaraja, Kodim 0510/Tigaraksa

 

“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini kita tahan di Mapolres PALI. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP,” tandasnya.

 

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya melihat korban langsung merasa bernafsu dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya tidak nafsu lagi dengan istri, dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor,” akunya. (Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *