Pj Gubernur Sumut Tegaskan Sanksi bagi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

Markaberita.id || MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan menerima sanksi tegas. Hal ini disampaikan Fatoni saat memimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/10/2024).

“Saya akan bertindak tegas jika ada ASN yang tidak netral. Ini bukan hanya komitmen pribadi, tapi demi menjaga integritas dan kondusivitas Pilkada di Sumut,” ujar Fatoni.

Fatoni mengungkapkan bahwa sejak Juli 2024, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan ASN agar bersikap netral. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Baca Juga  Sinergitas Kumham Kalsel Bersama TNI Gelar Latihan Menembak

“Surat edaran sudah dikeluarkan pada 11 Juli 2024. Jika ada ASN yang terbukti tidak netral, segera laporkan. Saya pastikan akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Fatoni menambahkan bahwa netralitas ASN sangat mempengaruhi stabilitas di wilayah Sumut. Oleh karena itu, ia juga meminta kepala daerah seperti bupati dan wali kota ikut menjaga profesionalisme ASN di daerah masing-masing, termasuk mengontrol aktivitas di media sosial.

“Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ini tanggung jawab kita semua, tidak hanya di tempat kerja, tapi juga di dunia maya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fatoni merinci sejumlah larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada. ASN dilarang hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, menjadi panitia kampanye, atau menghadiri kampanye dengan atribut pegawai negeri. Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta partisipasi dalam acara partai politik juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga  Pilkada DKI Jakarta 2024: Semua Terbalik, Dukungan yang Menyentuh Paradox

“ASN juga tidak boleh hadir di acara yang memberi kesan mendukung calon tertentu atau menunjukkan keberpihakan kepada calon independen,” kata Fatoni.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi ini sebagai langkah maju dalam menjamin netralitas ASN. Ia menilai bahwa deklarasi ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menjaga Pilkada tetap bersih dan transparan.

“Deklarasi ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Fatoni untuk memastikan ASN tetap netral dalam seluruh proses Pilkada,” ungkap Rony.

Kegiatan deklarasi ini diikuti oleh ASN dari seluruh Sumut, dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga  Front Disabilitas Anti Korupsi Minta KPK Segera Periksa Kementrian Agama 

(M. Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *