Sahroji Kritik Pernyataan Ketua Bawaslu Bekasi Terkait Cuti Kampanye

Bekasi || Markaberita.id

Sahroji, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, merespons pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi yang diberitakan pada 18 Oktober 2024. Dalam rilis tertulis yang disampaikan pada Minggu, 20 Oktober 2024, Sahroji menilai bahwa pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa anggota DPRD yang tergabung dalam tim sukses pasangan calon tidak perlu mengajukan cuti selama tidak melakukan kampanye pada hari kerja. Menurut Ketua Bawaslu, Pasal 70 hanya mengatur pelarangan kampanye pada hari kerja, tetapi keikutsertaan dalam tim sukses diperbolehkan. Sahroji menegaskan bahwa pandangan ini keliru dan meminta klarifikasi lebih lanjut.

Sahroji meminta Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan secara detail aturan terkait anggota DPRD yang diperbolehkan ikut dalam tim sukses tanpa mengajukan cuti. “Sebagai unsur penyelenggara pemilu, Bawaslu seharusnya memberikan pernyataan yang akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Pilkada Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Harus Netral

Ia juga mempertanyakan ketentuan sanksi yang disebutkan oleh Ketua Bawaslu dalam konteks Pasal 118. “Ketua Bawaslu menyebut Pasal 118, tetapi dalam pasal itu hanya diatur mengenai kepala desa, bukan pejabat daerah. Saya ingin tahu, Pasal 118 ini sebenarnya tercantum dalam undang-undang apa?” tegas Sahroji.

Sahroji mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu wajib bertindak berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku. Mereka juga terikat sumpah dan janji jabatan. Menurutnya, pernyataan Ketua Bawaslu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, khususnya mengenai pejabat daerah dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bawaslu harus segera kembali ke jalur yang benar dan mematuhi regulasi yang berlaku. Pernyataan yang tidak berdasarkan hukum hanya akan menyesatkan dan merugikan proses demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga  KPU Kota Para Alam Menggelar Rapat PlenoTerbuka Terkait Rekapitulasi Dan Penetapan DPT

Sahroji juga menyoroti pentingnya penanganan adil dan transparan atas laporan pelanggaran pemilu. Ia merujuk pada Informasi Awal yang ia sampaikan pada 15 Oktober 2024 dan berharap Bawaslu memproses laporan tersebut dengan profesional, mengacu pada Pasal 23 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020.

“Proses penanganan pelanggaran harus dilakukan dengan transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu tetap terjaga,” tutup Sahroji.

(M. Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *