Supriatna Gumilar Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI, Fraksi PAN DPRD Jabar Menunggu Keputusan DPP

Markaberita.id | Bandung – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat (Jabar), Hasbullah Rahmad, buka suara soal anggota dewan terpilih dari fraksinya menjadi tersangka dan ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) 2021-2023. Anggota dewan terpilih dari fraksi PAN tersebut adalah Supriatna Gumilar. Kader PAN tersebut dijemput oleh Kejati Jabar pada Selasa kemarin, 15 Oktober 2024.

Hasbullah tak menampik jika Supriatna ditahan setelah dia dilantik jadi anggota dewan. Akan tetapi, dia menegaskan, aksi culas itu dilakukan Supriatna sebagai Ketua NPCI Jabar.

Hasbullah tak menampik jika Supriatna ditahan setelah dia dilantik jadi anggota dewan. Akan tetapi, dia menegaskan, aksi culas itu dilakukan Supriatna sebagai Ketua NPCI Jabar.

Baca Juga  LAGI, PERKARA INVESTASI BODONG MILIARAN RUPIAH YANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAW FIRM NAIK KE PENYIDIKAN

“Kasus hukumnya Supriatna ini adalah sebagai Ketua NPCI, bukan anggota dewan fraksi PAN. Jadi saya pastikan, selama dia jadi anggota dewan ini tidak ada masalah hukum,” ucap Hasbullah saat ditemui awak media di Gedung DPRD Jabar, Kamis, 17 Oktober 2024.

Hasbullah menambahkan, pihaknya akan mematuhi proses hukum. Maka dari itu, ia meminta Supriatna harus mempertanggungjawabkan tindakan dia sebagai individu.

Di sisi lain, DPW PAN Jawa Barat juga disebut telah mengirim laporan formal ke DPP PAN mengenai perkara ini. Hasbullah bilang, dalam satu hingga dua hari ke depan, DPP akan mengeluarkan Surat Keputusan.

“Tinggal kita tunggu keputusan di DPP partai. Satu hari sampai dua hari ke depan, mungkin sudah ada keputusan dari DPP partai,” tambahnya.

Baca Juga  Kasat PolPP Kab.Bekasi Siap Beri Tindakan Pada Pengusaha Nakal Di Desa Cicau

Saat disinggung soal kemungkinan Supriatna diberhentikan di PAN, dirinya tidak menjelaskan secara detail. Akan tetapi dirinya memastikan, posisinya sebagai anggota dewan akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW), dan itu akan diproses oleh KPU. “Itu KPU yang akan menentukan. Nanti KPU akan memilih suara di bawahnya, di bawah Supriatna itu,” tandasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *