PALI Sumsel,Markaberita.id–Polres PALI melalui Satreskoba kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini, seorang pria berinisial IS (30) warga Dusun V, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Penangkapan ini terjadi di kebun sawit Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah tersangka tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 9,02 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui aplikasi Banpol pada 22 September 2024.
Berdasarkan laporan, sering terjadi transaksi narkoba di kebun sawit tersebut. Kasatresnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, segera menindaklanjuti laporan dengan menugaskan tim penyelidik untuk memantau aktivitas di lokasi.
Pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskoba Polres PALI, Iptu Taufik, bersama Bripka Yudha dan anggota Opsnal, melakukan penggerebekan di kebun sawit sesuai dengan informasi yang diterima.
Tersangka IS ditemukan sedang duduk di lokasi, menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,02 gram, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan pipet.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasatresnarkoba IPTU Aan Sriyanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di PALI. Pengungkapan ini berkat kerja sama dan dukungan masyarakat yang aktif melaporkan melalui aplikasi Banpol,” ujar IPTU Aan kepada awak media, Kamis (03/10/2024).
Saat ini, tersangka IS dan barang bukti sudah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungannya.(Hr/Red)