Markaberita.id | Jakarta – Memasuki masa kampanye, dimana para pasangan calon gubernur dan calon gubernur berlomba-lomba merebut hati calon pemilih dengan berbagai macam cara salah satunya adalah memasang APK baik berupa spanduk atau baliho yang di pasang di tempat umum .
Namun ditengah pelaksanaan kampanye ada tindakan tidak terpuji dan merusak demokrasi, ratusan baliho dan spanduk pasangan RIDO hilang hingga di rusak oleh orang tidak di kenal . hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum BAJA RK R. Lintang Fisutama , Lintang menyampaikan bahwa ada ratusan spanduk dan baliho yang hilang , dirusak dan di Corat coret , Lintang menduga bahwa pengrusakan ini dilakukan dengan terorganisir atau TSM ( terstruktur , sistematis , masif ) bahkan yang lebih tidak beretika salah satu calon pasangan calon gubernur memasang stiker di depan kaca rumah saya tanpa izin dan tidak sepengetahuan orang rumah .
Lintang menjelaskan adapun titik APK yg dirusak dan hilang di daerah Jakarta Timur adalah Jl. Raden Inten, Jl. Perintis Kemerdekaan , Jl. I Gusti Ngurah Rai , Jl RS Soekamto ( Di Coret2 ) Kemudian Di Jakarta Barat Jl. Daan Mogot Raya , Jl . Kebon Jeruk Raya ( Hilang ) dan Bill Board Resmi Yang Di Rusak Di JPO Terowongan Casablanca.dan Masih banyak lagi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu . Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Lintang meminta semua pihak untuk melakukan kampanye yang mengedepankan ide dan gagasan untuk merebut hati pemilih, tidak menyebarkan isu sara , menyebarkan black campaign untuk menghasilkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan berkomitmen pada pembangunan yang berkelanjutan, Tandasnya. (Red)