Markaberita.id || Jakarta – Maraknya praktik yang dianggap sebagai “penyakit masyarakat” di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, memicu keresahan warga setempat. Masyarakat meminta Polres Metro Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas prostitusi terselubung yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk di apartemen Amethyst.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga melibatkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kuat dugaan ada keterlibatan oknum tertentu dalam memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
Saat tim media mengunjungi apartemen Amethyst, mereka mendapati suasana yang tampak normal. Namun, di lantai 30, tepatnya di kamar 3012, Tower B, ditemukan indikasi adanya praktik prostitusi.
Ali, yang mengaku sebagai pengelola apartemen, menegaskan bahwa pihaknya tidak memfasilitasi aktivitas ilegal di gedung tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang. Saya pastikan kami tidak terlibat dalam praktik seperti itu,” jelas Ali saat ditemui, Minggu (1/10).
Selain itu, tim media juga menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar terkait laporan warga mengenai dugaan perdagangan manusia di wilayah tersebut. “Kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait laporan ini,” ujar Adit, petugas Satpol PP, Minggu (1/10).
Dinas Sosial diharapkan turut mengambil langkah tegas untuk menangani masalah sosial ini, terutama di Jalan Rajawali Selatan 2 No. 1B/16 RT 16 RW 02, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang disebut sebagai salah satu lokasi kegiatan tersebut. Warga mempertanyakan peran dan kinerja Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini dan berharap ada tindakan cepat dan konkret.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola apartemen masih dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait.
(MR)