Warga Majalengka Tertipu Di Luar Negeri Kini Siap Diadili di Ethiopia, Pemerintah Harus Turun Tangan

Markaberita.id

Nasib naas menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial (LY) 28 tahun menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Diketahui, (LY) yang beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kini nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan pengadilan Ethiopia.

Kejadian yang dialami (LY) bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial (D) warga Kabupaten Ponorogo, yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (Cash Of Delivery) berupa “Serbuk Emas”.

Tepatnya, pertemuan korban (LY) yang diajak menjadi kurir COD pada oleh (D) pada tanggal 17 Juni 2024. Karena tergiur dengan gaji tinggi serta terjadi kesepakatan, kemudian (D) memboking tiket untuk (LY) serta langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada tanggal 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika (LY) mau berangkat kerja karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh (D).

“Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika (Ethiopia-red), LY memang belum disuruh kerja ( COD-red ). Jadi LY kesana cuma bawa baju secukupnya, selain itu tidak bawa apa-apa lagi,” tutur keduanya melalui surat keterangan kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  Miris Para Warga Binaan Lapas Kelas 2 Cikarang Konsumsi Makanan Memprihatinkan

Setelah di Ethiopia (LY) disuruh tunggu informasi dari (D), lalu LY menanyakan saya selanjutnya kerja apa ?
Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

“D bilang ke LY bahwa nanti malam pada tanggal 29 Juni 2024 pulang tapi lewat ke negara Laos , lalu nanti kamu bawa barang ini ( yang harus diantar ) sampai di Laos ada orang yang menunggu,” ungkap Maya dan Andri menirukan keterangan (LY).

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

“Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos (D),” jelas kedua kakak korban.

Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga bertanya kepada LY. ini cokelat apa?

“Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja,” kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu (Narkoba), ditirukan oleh kedua kakak korban.

Baca Juga  Atlet Kabupaten Bekasi Bersinar di Peparnas XVII Solo, Siap Hadapi Peparda 2026

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara, dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu (Narkoba) yang dibawa oleh LY.

Karena terbukti (LY) membawa barang terlarang tersebut, walaupun (LY) sendiri pun tidak tahu barang yang dibawanya itu adalah sejenis narkoba, tetap saja ia ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar.

Akibat jebakan dari (D) tersebut, kini LY sedang dihadapkan pada pengadilan di negara Ethiopia. Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan, dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti (LY) akan menerima dakwaan dan putusan pengadilan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

Baca Juga  Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pilkada,Polres PALI Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Ops Mantap Praja Musi 2024

“Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI,” ungkap Raida, sapaan akrab Ida Neni Wahyuni kepada wartain.com, melalui sambungan telepon, Jumat 04/10/2024.

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

“Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke dinas,” tambah Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

“Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini,” tegas Raida.

“Tadi Kami ketemu Pak Judha Nugraha, yaitu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). Beliau menyatakan siap membantu kasus ini,” pungkas Raida. [R_KFS74D]

Sumber : Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *