Edarkan Narkotika Jenis Ekstasi,Pria Desa Mangkunegara Ini Diringkus Satres Narkoba Polres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Seorang pemuda berinisial A, warga Dusun 1, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres PALI saat menghadiri acara hiburan organ tunggal di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin malam (11/11/2024).

Pria yang diketahui lahir pada tahun 2006 tersebut,diamankan setelah diduga membawa serta memiliki obat terlarang berupa pil ekstasi.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi dilokasi acara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto langsung memerintahkan KBO IPTU Taufik Hidayat dan PS Kanit BRIPKA Fernadi Prima Yudha, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Baca Juga  Merasa Kecewa dan Dirugikan Atas Pelayanan dinilai Kurang Baik, Pengusaha Industri Peternakan Ayam di Karawang Akan Kirim Somasi Ke

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan adanya transaksi narkotika tersebut,” ungkap IPTU Aan Sriyanto, Selasa pagi (12/11) kepada awak media ini.

 

Dalam operasi tersebut,tersangka diduga memberikan sepuluh butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

 

Saat itu juga, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang berinisial L.

 

Dari hasil penangkapan ini,Polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sepuluh butir tablet berwarna merah dengan logo “Mario Bros,” yang diduga kuat adalah ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram.

Baca Juga  Jalin Kedekatan dengan Masyarakat,Polsek Penukal Utara Gelar Giat Jum'at Curhat

 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo Y30 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.

 

Tersangka saat ini berada di Mapolres PALI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah PALI dengan mengedepankan langkah proaktif dan kerja sama dengan masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Langkah bersama ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” ujar IPTU Aan Sriyanto menutup keterangannya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *