Efek Pernyataan Suswono, Kelompok Masyarakat Geruduk Polrest Depok Menuntut Tankap Dan Adili Penista Agama 

Markaberita.id | Depok – Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024, menuntut dugaan penistaan agama calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono diusut tuntas. Perwakilan Laskar Santri Depok, Alfi Abusar, mengatakan unjuk rasa di depan Polres Metro Depok itu untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pernyataan Suswono yang dianggap menghina simbol-simbol agama.

“Kami mendesak agar Suswono segera dipanggil dan diadili atas dugaan penistaan agama, terlebih telah melecehkan Nabi Muhammad SAW,” kata Alfi di Depok, Kamis siang.

Alfi megatakan, Laskar Santri Depok mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya segera memanggil dan mengadili Suswono atas dugaan kuat melakukan penistaan agama. Mereka juga mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera menangkap dan memenjarakan Suswono.

Baca Juga  LPMAK : Kadishub DKI Diduga Abuse Of Power

“Suswono diduga melakukan penghinaan terhadap Siti Khadijah dan Nabi Muhammad dengan menyebut pernikahan mereka sebagai janda kaya yang menikahi pria pengangguran,” ujarnya.

Menurut Alfi, apa yang dilontarkan calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono dalam pertemuan dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Jafar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, tidak hanya menghina, melainkan juga melukai perasaan umat Islam.

“Kami berharap pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini,” ucap Alfi.

Laskar Santri Depok meminta tuntutan yang disampaikan di Polres Metro Depok dapat didorong ke Polda Metro Jaya. “Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan tanggapan terhadap tuntutan kami,” ucap Alfi.

Baca Juga  FPPJ: Tanda Tanda Kejutan Di Pilkada DKI Sudah Nampak Dan Nyata

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Depok atas tuntutan dari Laskar Santri yang minta Suswono diperiksa atas dugaan penistaan agama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *