Enggan Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Dua Kades di Purwakarta Dipertanyakan
Purwakarta.jabar||
Markaberita.id– Sikap dua kepala desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai tanda tanya besar.
Deden, Kepala Desa Cilalawi, dan Agus, Kepala Desa Sukamaju, enggan memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020.
Ketidakbersediaan ini terungkap ketika tim media mencoba menghubungi keduanya melalui pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi, namun tidak mendapat tanggapan.
Sebagai pejabat desa, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi prioritas utama, terlebih ketika menyangkut anggaran Dana Desa yang bersumber dari uang negara.
Sikap diam kedua kepala desa tersebut memunculkan pertanyaan, terutama di tengah laporan adanya dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan beberapa indikasi penyimpangan terkait realisasi anggaran Dana Desa, mulai dari tahun 2020 hingga 2023, pada tahap penyaluran pertama hingga ketiga.
Rincian dugaan kejanggalan ini akan disampaikan pada laporan berikutnya berdasarkan data dan hasil investigasi yang telah dilakukan.
Presiden Tegaskan Transparansi Dana Desa
Sejak dilantiknya Presiden Prabowo Subianto, salah satu fokus pemerintah adalah memperbaiki pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
Setiap desa di Indonesia menerima alokasi Dana Desa hingga mencapai Rp1–1,2 miliar per tahun, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Presiden Prabowo juga menegaskan agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Inspektorat, segera menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dari media, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dalam aturan tersebut, Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa.
Sementara itu, kewajiban kepala desa untuk menginformasikan secara transparan pengelolaan dana kepada masyarakat diatur dalam Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Meminta Perhatian Aparat Penegak Hukum
Melihat sikap diam Deden dan Agus, tim media mendesak pihak berwenang, terutama Inspektorat dan Kejaksaan, untuk menjadikan hal ini sebagai perhatian serius.
Jika kedua kepala desa merasa telah menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan, keterbukaan kepada publik, termasuk media, seharusnya tidak menjadi masalah.
Namun, sikap menghindar seperti ini justru menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Media dan elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran publik.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan demi memastikan anggaran Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya.
(Tim Liputan)