Haji Deden Syarif Ependi agar segera di laporkan sebagai tersangka 

Markaberita.id

Dalam kasus tindak pidana pelaporan polisi polres kabupaten Bekasi. Haji Deden Syarif Ependi ( terlapor ).

Supaya segera di tangani secara serius di sikapi di dalami segera di tetap kan tersangka. Dengan alasan alasan penasehat hukum ( PH ) KH. Moch mas Noto S. Lamri assekhi SH. MH.

Sebagai pelapor mengharap kan supaya penyidik pembantu unit kamneg polres kabupaten Bekasi. Sodara Asep Dadang dalam penanganan kasus terlapor supaya segera di tangkap. Di ambil tindakan secara tegas.

Sedangkan laporan polisi ( LP ) sudah cukup lama kurang lebih tiga tahun terlapor belum juga ditetapkan tersangka.

Penasehat hukum ( PH ) sangat kecewa dengan ada nya perilaku haji Deden Syarif Ependi.

Baca Juga  Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online Perangkat Desa Yang Mengusung Partai Politik, Ini Kata Panwascam Cibarusah

Klayen yang sudah di bela dengan upaya di tingkat pengadilan negeri Bekasi kota sebagai pemenang dan atau pengadilan tinggi Bandung. Sudah inkrah vangusde berkekuatan hukum tetap pihak lawan ( PH ) tidak mengajukan memory kasasi mahkamah agung RI.

Dengan amar putusan tingkat pengadilan negeri Bekasi kota. Sudah membayar sebesar delapan ratus empat belas juta rupiah.

Dan (SPK) PT dongJu raya sebesar satu setengah milyar rupiah secara keseluruhan nya.

Penasehat hukum ( PH ) yang sudah bekerja tidak di bayar sama sekali. Sedangkan surat putusan pengadilan negeri Bekasi kota ( asli ) dan putusan pengadilan tinggi Bandung (asli) masih ada di pegang oleh penasehat hukum di kuasai secara keseluruhan oleh haji Deden Syarif Ependi terlapor.

Baca Juga  Perkembangan Terbaru: Penetapan 2 Orang Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Maka di harapkan supaya Kapolres kabupaten Bekasi. Kombes pol BPK Twedy S.H. Dan Wasidik Reskrim polres kabupaten Bekasi BPK. Widodo S.H M.H. Yang sudah membantu penasehat hukum.

Terlapor di ambil tindakan tegas di tetapkan tersangka dilakukan penahanan. cukup beralasan dan di cermati terlapor dalam pengambilan uang secara sendiri sendiri.

Tanpa serangkaian dan atau tidak seijin penasehat hukum ( PH ). Dengan rangkaian kebohongan nya

Haji Deden Syarif Ependi ( terlapor ). Menguasai dan ingin memiliki uang keseluruhan. Dengan kuat penipuan dan atau penggelapan tanpa hak.

dan penasehat hukum ( PH ) punya hak uang yang di ambil dari PT. dongJu raya mm 2100 Cibitung.

Baca Juga  Dugaan Pencemaran dan Membuat Kegaduhan Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Akhir nya penasehat hukum menimbulkan kerugian cukup lumayan besar materil emateril. Dan atau pengeluaran biaya perkara biaya operasional dan biaya aksi demontrasi dan kerugian itu harus di pertanggung jawabkan pihak terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *