Helen Harto Dibebaskan dari Dakwaan Penipuan, Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Tidak Terbukti Bersalah

Markaberita.id | Jakarta, 19 November 2024 – Terdakwa Helen Harto, Direktur Utama PT. Tri Tunggal Bumi Energi (TBE), akhirnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Helen tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 19 November 2024, yang membuat terdakwa, yang selama ini mendekam di tahanan sejak Juli 2024, akhirnya dapat menghirup udara lega setelah lebih dari lima bulan menjalani proses hukum.

Helen Harto sebelumnya dijerat dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan atas tuduhan penipuan terkait transaksi jual beli batubara dengan PT. Cemindo Gemilang (PT. CG), yang dianggap merugikan korban sebesar Rp1,8 miliar. Kejadian ini bermula pada Juni 2022, saat PT. TBE menerima uang muka sebesar Rp1,8 miliar dari PT. CG untuk transaksi batubara yang tak kunjung dikirim sesuai perjanjian.

Namun, dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum Helen Harto yang dipimpin oleh Priyagus Widodo, SH, berhasil membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. Menurut keterangan saksi dan fakta hukum yang terungkap, Helen Harto telah berusaha mengembalikan uang muka tersebut dengan mentransfer dana ke rekening Wiliam Surya Jaya, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT. TBE. Namun, dana tersebut tidak diserahkan kepada PT. CG oleh Wiliam Surya Jaya.

Baca Juga  PDIP Partai Besar, FPPJ Berharap Ridwan Kamil Dapat Didukung

“Tidak ada niat jahat dalam tindakan Helen Harto, dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur penipuan atau penggelapan,” ujar Priyagus Widodo dalam keterangan persnya. “Sebenarnya, Helen Harto juga merupakan korban dalam kasus ini, karena uang tersebut tidak disampaikan oleh Wiliam Surya Jaya kepada PT. CG,” tambahnya.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Helen Harto tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Helen Harto bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Priyagus Widodo, SH, selaku penasihat hukum Helen Harto, memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim yang dinilai sudah tepat dan adil.

Baca Juga  Damkar Kota Depok Merasa Gagal Memadamkan Kebakaran Gereja Karna Perlatan Tidak Memadai 

Ia menilai bahwa pembelaan yang disampaikan selama persidangan telah terbukti sah dan meyakinkan, sehingga vonis bebas ini adalah langkah yang sesuai. “Kami menghargai putusan ini yang memberikan keadilan bagi klien kami, yang selama ini telah menjadi korban atas tindakan pihak lain,” ujar Priyagus.

Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa seharusnya sengketa ini diselesaikan di ranah perdata, mengingat perjanjian jual beli batubara antara PT. TBE dan PT. CG sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Dengan putusan ini, Helen Harto akhirnya dapat bernafas lega setelah lebih dari lima bulan menjalani penahanan, dan dapat melanjutkan kegiatan bisnisnya di PT. TBE tanpa dibebani dengan tuntutan pidana lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *