KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

Markaberita.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Hal ini dikarenakan Edi, yang saat ini berstatus calon bupati, sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah), Badrun Atnangar, menyampaikan hal ini di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024). Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa seseorang yang telah menjabat lebih dari setengah periode tetap dihitung sebagai satu periode penuh.

Putusan MK ini berlaku tanpa membedakan apakah jabatan tersebut sebagai bupati definitif atau penjabat sementara. Edi, yang menjadi kepala daerah setelah Bupati Rita Widyasari tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Plt. Bupati pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019, sebelum dilantik sebagai bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

Baca Juga  Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil Mengunjungi Kawasan Padat Penduduk Di Dampingi Ketua DPC Partai Bulan Bintang Jakarta Timur 

“MK tidak membedakan antara Pj, Plt, atau Pjs, karena itu sudah diatur oleh pemohon,” ujar Badrun di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (20/11/2024).

Selain mengajukan permohonan ke KPU RI, Gemah juga melaporkan dugaan suap terkait pencalonan Edi ke Mabes Polri. Mereka menuduh adanya suap yang melibatkan KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur, dan KPUD Kutai Kartanegara yang meloloskan Edi sebagai calon bupati.

“Kami meminta Mabes Polri untuk mengusut dugaan suap yang terjadi,” tambah Badrun. Pengaduan tersebut diterima oleh Divisi Humas Polri, yang berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengkritisi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilbup Kukar terkait pencalonan pasangan petahana. Margarito berpendapat bahwa penggugat, sebagai peserta Pilkada, berhak untuk memperjuangkan agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan hukum.

Baca Juga  Capres Ganjar Terima Saran LQ Indonesia Lawfirm Untuk Masukan Perbaikan Hukum Sebagai Wacana Kerja

Margarito menilai, keputusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan tersebut keliru, karena tanpa Edi Damansyah, dua pasangan calon lainnya memiliki peluang lebih besar. Ia menegaskan, putusan MK tentang status Edi yang telah menjabat dua periode harus dihormati, sehingga Edi tidak boleh kembali mencalonkan diri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa hanya pasangan calon yang dirugikan yang dapat mengajukan gugatan dalam sengketa TUN pemilihan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *