Menajadi Sorotan Tajam,40 Milyar Anggaran Debat Publik yang Digelar Oleh KPU Purwakarta,Kok Media dibatasi dan Jasa Kuli tinta cuman 100.000 dibayarnya

Menajadi Sorotan Tajam,40 Milyar Anggaran Debat Publik yang Digelar Oleh KPU Purwakarta,Kok Media dibatasi dan Jasa Kuli tinta cuman 100.000 dibayarnya

 

 

Purwakarta.jabar||

Markaberita.id- Anggaran sebesar Rp.40 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan terkait transparansi penggunaannya, khususnya dalam penyelenggaraan debat publik calon bupati dan wakil bupati. Selasa,(19/24).

 

Beberapa wartawan melaporkan adanya pembatasan akses liputan serta pembayaran sebesar Rp100.000 per tayang, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Demikian pula dengan Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, yang belum memberikan tanggapan. Kedua pejabat tersebut diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan debat publik.

Baca Juga  Pembangunan jalan ,kampung ,sukajadi,Rt,15/05,Desa Cibingbin Bojong, TA 2023 Sudah Rusak parah, Kades Patut Diperiksa APH

 

Sebelumnya, KPU Purwakarta telah mengumumkan rencana debat publik yang dijadwalkan pada Senin,18 November 2024 di Harper hotel ,informasi mengenai alokasi anggaran dan mekanisme pelaksanaan acara tersebut masih minim. Mengingat pentingnya peran media dalam proses demokrasi, pembatasan akses liputan dan kebijakan pembayaran kepada wartawan perlu ditinjau ulang untuk memastikan kebebasan pers dan transparansi informasi.

 

Ketua organisisasi media FPII Dwi Joko waluyo kecam keras dan Masyarakat pemangku kepentingan lainnya mendesak KPU Purwakarta untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan debat publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Warga Digegerkan Ada Mayat Mengambang Di Sungai Ciherang

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *