POLRES PALI GELAR PRESS RELEASE KASUS PENIPUAN OLEH OKNUM LSM

PALI Sumsel,Markaberita.id–Polres PALI Polda Sumsel,kembali menggelar Press Rillis hasil kinerjany dalam mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum LSM di Bumi Serepat Serasan.

 

Terungkap, oknum LSM berinisial YYN (38) yang beralamatkan di Talang Pipa, Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil memperdaya korban dengan modus mampu membantu membebaskan suami korban yang ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus Narkoba.

 

Seperti yang dikatakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H bahwa oknum LSM yang berinisial YYN menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

“Polres PALI hari ini menggelar Press release,yaitu ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,yang dilakukan oleh YYN Bin BJT (37) terhadap korban RA (36) seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal,” Buka Kapolres PALI didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H,M.H,Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing,S.H, M.H dan personil Unit Pidum Polres PALI pada Jum’at pagi (01/10/2024) sekira pukul 09.05 Wib.

 

Dijelaskan Kapolres PALI, tersangka YYN diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, dengan waktu kejadian pada hari Sabtu (29/07/2024).

Baca Juga  Satres Narkoba Polres PALI Amankan AS Seorang Mahasiswa Terduga Pengedar Sabu-Sabu

 

“Disamping mengamankan tersangka,kita juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone,1 buah Flash Disk, 4 lembar rekening koran salah bank mulai dari 29 Juni sampai ke bulan Juli 2024,seperti yang terlampir didalam berita acara,” jelas Kapolres dihadapan para awak media yang bertugas di Kabupaten PALI.

 

Dijelaskan oleh AKBP Khairu Nasrudin,S.H,M.H bahwa kronolis kejadian berawal pada hariSSabtu (29-Juni-2024) yang lalu,awalnya suami korban atau pelapor ditangkap oleh Satres Narkoba pada tanggal 24/Juli/2024,lalu pelapor ditawari AN yang masih kerabat korban untuk mengurus suaminya melalui oknum LSM berinisial YYN agar bisa keluar dari penjara.

 

“Setelah keduanya bertemu dan berkomunikasi,lalu pada tanggal 26-Juli-2024 YYN meminta uang sebesar Rp.150.000.000 untuk membebaskan suaminya,kemudian korban mengirimkan uang senilai Rp.50.000.000, melalui Brilink dengan nomor rekening seperti yang tertera dalam BAP atasnama Rintan dikirim ke rekening pelaku pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.26 Wib,”papar Kapolres PALI didampingi juga oleh sejumlah PJU.

 

Lebih terperinci tambahkan Kapolres PALI,selanjutnya kekurangan yang Rp 100.000.000,-(seratus juta)nya,korban meminta saksi AL untuk mengirimkan uang tersebut melalui saksi SP lewat Brilik ke nomor rekening YYN pada tanggal 29 Juni 2024,sekira pukul 15.33 Wib.

Baca Juga  Tekan Kecelakaan Kerja, Perusahaan di Jabar Diimbau Terapkan Sistem K3 Ketat

 

“Setelah itu YYN menjanjikan bahwa suami korban bernama SRY ini paling lama 5 hari bisa pulang atau keluar dari sel tahanan, dan apabila sudah keluar nanti akan direhab,setelah batas waktu 5 hari lewat dari yang dijanjikan oleh YYN,namun suami korban belum juga keluar dari tahanan,korban menghubungi pelaku,YYN kembali meminta waktu menunggu selamanya sebulan, setelah menunggu 1 bulan lebih namun belum juga ada kabar,kemudian korban kembali menghubungi  YYN untuk menanyakan perihal mengapa suaminya belum juga keluar dari sel tahanan,jawaban YYN alasannya bahwa uang itu telah diserahkan kepada Kapolres PALI untuk membangun masjid, WC dan Mushola, serta membantu panti asuhan, dan YYN kembali meminta uang operasional sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta) lalu korban kembali mengirimkan uang melalui Brilink ke rek Bank milik pelaku YYN,pada 29 Juli 2024 sekira pukul 09.37 Wib,setelah itu nomor handphone korban diblokir oleh pelaku, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.151.000.000,-(Seratus lima puluh satu juta) dan melaporkan YYN ke Polres PALI guna ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,”papar pejabat nomor satu di Mapolres PALI ini.

Baca Juga  HARI AMAL BHAKTI Ke-78  Bey Machmudin: Tingkatkan Spirit Melayani kepada Seluruh Umat Beragama

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H bahwa setelah dirinya menerima laporan tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing,S.H, M.H, untuk melakukan menyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,setelah diamankan pelaku dan penyitaan alat bukti langsung diperiksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

 

“Dan hari ini, kita gelar langsung Pres Rillisnya,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Kapolres juga menegaskan,bahwa Polres PALI tidak akan menerima,mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku Narkoba dan tindak pidana apapun.

 

“Dalam hal ini Polres PALI menekan tidak pernah kami meminta uang dalam jumlah berapapun dan atau meminta apapun,dalam bentuk apapun, dalam perkara apapun, termasuk perkara Narkoba, karena Polres PALI sudah berjanji untuk peredaran pengguna narkoba di wilayah yang paling dengan sudah beriklan bahwa kita bersama-sama memerangi narkoba,saya minta tolong kepada masyarakat apabila ada informasi,ada yang bisa membebaskan, ada yang bisa mengeluarkan tahanan segera informasikannya kekami,segera mungkin akan kami tindaklanjuti,”tandas Kapolres PALI di hadapan para wartawan, korban dan Pengacar Hukumnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *