Staf Desa Sari Mukti  Kecamatan Cibitung Melanggar Kode etik, Melarang Wartawan Mengambil gambar Vidio Kegiatan Pekerjaan

 

Bekasi Marka Berita.id
Terkait Pemberitaan adanya sikap Arogan Sonia sebagai Staf Desa Sari Mukti yang melarang Pekerja untuk meminjamkan Meteran sebagai alat untuk Pengukuran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Drainase / Saluran Air di Kampung Tanah Ungkuk RT.01/ RW.005, Dusun II, Desa Sari Mukti, Kecamatan Cibitung yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2024 sebesar Rp, 66.178. 000.Juta tersebut kepada Wartawan dengan nada, “apa apaan ini, jangan di Vidio, dan jangan kasih Meteran nya bang, ucap Sonia dengan nada Arogan kepada Wartawan.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Drainase / Saluran Air yang di beritakan awak media bahwa sebagai Kepala Desa Sari Mukti beserta Staf bernama Sonia saat awak media menghubungi melalui Telp WhatsApp tidak mau angkat dan tidak menghiraukan bahkan di kensel, hal ini dapat diduga Kepala Desa Sari Mukti dan Staf Desa Alergi dengan Wartawan, namun awak media berupaya untuk menghubungi Kepala Desa Sari Mukti beserta Staf Desa yang tidak menghiraukan Telp tersebut, namun dengan upaya awak media menghubungi berkali – kali kepada Kepala Desa Sari Mukti tidak juga mau angkat dan Staf Desa bernama Sonia saat di hubungi melalui Telp WhatsApp berkali – kali baru di angkat dan menanyakan terkait berita adanya dugaan Sonia sebagai Staf Desa telah melakukan Arogan kepada Wartawan, tidak berapa lama Sonia bicara sebagai Staf Desa terkait adanya berita Kepala Desa diduga memelihara Staf Desa yang Arogan, Sonia menyatakan kalau memelihara sama saja kaya bintang, maaf ya? kata Sonia dan tidak berapa lama Telp terputus dari Sonia selaku Staf Desa, dan Sonia tidak mau melakukan Telp balik, dari hasil pembicaraan tersebut dengan Sonia sebagai Staf Desa Sari Mukti belum mendapatkan jawaban terkait adanya Staf Desa yang diduga Arogan kepada Wartawan saat melakukan Pengukuran Ketinggian kegiatan Pekerjaan Pembangunan Drainase / Saluran Air di Kampung Tanah Ungkuk RT.01/ RW.005, Dusun II, Desa Sari Mukti, Kecamatan Cibitung yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2024 sebesar Rp, 66.178. 000 Juta Rupiah sehingga hubungan komunikasi melalui Telp terputus dengan Sonia sebagai Staf Desa Sari Mukti dan tidak ada upaya untuk menghubung kembali, seolah – olah Staf Desa Sari Mukti yang diduga Arogan kepada Wartawan dan juga Alergi kepada Pimpinan Media Online radarberitanasional.com saat dihubungi melalui Telp WhatsApp.

Baca Juga  BPBD Imbau Masyarakat Kabupaten Bekasi Waspada Bencana Hingga Puncak Musim Penghujan

Pewarta: Enan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *