43 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

Markaberita.id

Cikarang – 43 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Dihari yang bahagia untuk seluruh umat nasrani tentu juga dirasakan oleh warga binaan beragama nasrani di Lapas Cikarang, selain mendapatkan haknya menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama nasrani yaitu pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024.

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga,Polsek Penukal Abab Laksanakan Giat Jum'at Curhat

“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” jelas Imam.

Lanjut, Imam menerangkan ada 43 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2024 dari total 47 narapidana beragama nasrani di Lapas Cikarang.

“43 narapidana telah di telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif.”

Sementara itu rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Baca Juga  Ketua Srikandi BHF : Target 3000 Orang akan Hadir Senam Sehat Akbar Bersama BN Holik-Faizal Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan ucapan selamat dan berpesan kepada warga binaan di seluruh Indonesia.

“Selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,”

Baca Juga  Test Wawancara Tentukan Hasil Akhir Proses Perekrutan PPK

“Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, kembali kepada keluarga dan masyarakat. Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi SDM yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat”, tutup Agus dalam sambutannya..(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *