Purwakarta, Markaberita.id
Buruh dari berbagai elemen di Kabupaten Purwakarta saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 2025, Jumat ( 27/12/2024 )
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa untuk memastikan pengupahan yang adil di Kabupaten Purwakarta tahun 2025.
Aksi ini bertujuan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta dan menuntut keputusan yang berpihak pada buruh.
Ratusan buruh dari berbagai elemen tiba di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,
Dalam aksi tersebut, peserta unjuk rasa membawa berbagai alat peraga seperti banner, spanduk, bendera serikat buruh, serta mobil komando untuk memperkuat tuntutan mereka.
Koordinator aksi dari FSPMI, Fuad, menyampaikan, aksi ini dipusatkan di dua titik penting, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta serta Kantor Pemkab Purwakarta.
Ia mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang disuarakan oleh Aliansi Buruh Purwakarta dalam aksi ini.
“Pertama, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025,” ucap Fuad kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Purwakarta,
Ketiga, buruh menginginkan penerapan upah yang lebih baik dengan periode yang lebih panjang, bukan hanya satu tahun.
Daerah Pusat Industri Jawa Barat Jika Naik 6,5 Persen, dari Cikarang hingga Cimahi
Dia menegaskan, aksi ini bukan hanya demonstrasi, tetapi juga bagian dari komitmen Aliansi Buruh Purwakarta untuk memperjuangkan hak-hak buruh mendapatkan upah yang layak, sesuai dengan biaya hidup yang terus meningkat.
“Diharapkan, aksi ini dapat memberikan dampak positif bagi perjuangan para pekerja dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam mewujudkan pengupahan yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta,” ucap Fuad.
Pewarta: Saiful B