Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Jadi Tersangka Korupsi

 

PURWAKARTA, JABAR.||

Markaberita.id- Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

 

Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 09 Desember 2024. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.

 

“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, kepada awak media.

 

Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga  Kaukus Perempuan Jakarta, Pramono  & Rano Karno Pemimpin Idaman Kaum Emak Emak

 

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017. “Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876,” ujar Martha.

 

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

 

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. “Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.

Baca Juga  Plh.Danramil 05/Pandawan Hadir Dalam Rembuk Stunting

 

Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun,” demikian Martha Parulina Berliana.

 

( Saepul.B )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *