Keluarga Besar Ponpes AZ – Zakiyah, Di Desa Jayalaksana Kehilangan Sertifikat Tanah

Kabupaten Bekasi.// Markaberita.id.-Keluarga Besar Pondok Pesantren AZ -Zakiyah, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, telah kehilangan sertipikat tanah di dalam mobil, pada saat di tinggal makan di warung makan.

Sementara itu, Kakak korban HadiQotul Ain umur 42 tahun, mewakili adiknya bernama (Lilis Lasturoh) beralamat dj kampung Sasak , Desa Kelutuk , Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, telah kehilangan tas yang berisi Sertipikat Tanah dan uang tunai, selain itu dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02127 dengan luas 407 m². yang terletak di Kampung Cangkring, RT 012/003, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Di sini saya mewakili adek kandung saya yang bernama Lilis Lasturoh yang telah kehilangan Sertifikat Tanah degan kelengkapan biodata nama : Lilis Lasturoh jenis kelamin Perempuan temat tanggal lahir Bekasi , 22 – 10 – 1985. Pekerjaan pengurus Rumah tangga Kampung Sasak Rt 006/002 Kel/Desa Kelutuk , Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. Dengan nomor Sertifikat Tanah yang tercantum dalam DHKP PBB / SPPT Nomor :32.18.140.004.005-1144.0 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02127 dengan luas 407 M² (Empat Ratus Tujuh Meter Persegi ) yang terletak di Cangkring RT 012/003 Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ” ungkap HadiQotul Ain kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga  Dengar Saran,Masukan serta Keluhan Masyarakat,Kapolres PALI Hadir Langsung Dalam Giat Jum'at Curhat di Desa Raja

Lebih lanjut HadiQotul Ain  menambahkan, Sertifikat tersebut hilang bulan Agustus tanggal 21 tahun 2023. Kehilangan waktu itu di jalan menuju pulang ke kampung Sasak di Banten, di mobil katanya tinggal saat makan di makan pas selesai makan masuk ke mobil tidak ada tas nya. Uang sedikit sekitar lima jutan, ucapnya kepada wartawan.

Masih kata HadiQotul Ain berharap, bahwa laporan kehilangan sertifikat tanah dapat di urus dengan baik, dan ini merupakan bukti kami sudah mengurus ke Pemerintah Desa setempat, dan selanjutnya dapat di urus ke Polres Kabupaten Bekasi.

“Saya, semoga laporan saya ditanggapi dan sertifikat diurus dengan baik dan lancar. dan ini bukti kalau saya sudah melakukan laporan ke pihak desa setempat di mana lokasi tanah tersebut. Semoga harapan saya laporan di terima oleh Kapolres ,”Pungkasnya.

Baca Juga  Diduga Makan Gaji Buta, AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *