Markaberita.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memicu perbincangan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Dr. Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait pernyataannya di media sosial yang mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Surat panggilan sidang MKD bernomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 menyebutkan bahwa pengaduan dilayangkan oleh seorang warga bernama Alfadji Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dalam pengaduannya, Rieke dianggap melanggar kode etik DPR karena unggahannya yang diduga berisi ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima,
MKD memutuskan untuk memanggil Rieke ke sidang etik pada Senin, 30 Desember 2024.
“Waktu: 11.00 WIB,Tempat: Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip markaberita, Sabtu (28/12/2024).
Adapun sidang ini bertujuan untuk meminta keterangan dari Rieke terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disebutkan dalam pengaduan.
Rieke sebelumnya mengunggah pernyataan yang mengkritik kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Ia menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Unggahan tersebut juga memuat seruan agar publik menolak kebijakan tersebut melalui jalur aspirasi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun, bagi sebagian pihak di DPR, pernyataan Rieke dianggap melanggar kode etik dan berpotensi merusak citra lembaga. (Red)