Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan diduga Berat Sebelah

 

Markaberita id

MEDAN, Berawal dari adanya Gugatan PKPU No.23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn terkait adanya pengalihan hutang cassie dari hutang BANDI kepada IRMAN lalu oleh IRMAN hutang tersebut dialihkan Sebagian kepada ARIEF RAMON dan LUCKY AGUS PERMANA HAKIM sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan Rp.7.000.000.000,-.

Setelah BANDI mendapatkan pemberitahuan pengalihan hutang dari IRMAN tidak berapa lama BANDI dimohonkan PKPU oleh pemegang Cassie di pengadilan Niaga Medan dengan No. Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn.

Setelah menjalani persidangan ditemukan fakta bahwa hutang BANDI kepada IRMAN tidak sesuai apa yang dituangkan dalam Notulen rapat yang menjadi dasar peralihan Cassie bahkan hal tersebut dikuatkan oleh SAKSI HERI YEO yang dihadirkan oleh Pemohon Cassie mengakui bahwa hutang hutang tersebut yang ada dalam notulen rapat Sebagian merupakan hutang Perseroan yang didalamnya IRMAN dan BANDI merupakan para pemegang saham namun yang menjadi keganjilan keterangan saksi tersebut tidak dimasukan dalam Putusan dalam perkara Aquo.

Baca Juga  Rapat Terkait Review RAPERDA dan RAPERGUB di Jakarta: Tindak Lanjut Kerjasama PPDI dan Kemendagri RI

BANDI melalui Kuasa Hukumnya MARTINUS PANTO S MADI. SH Dkk dalam proses persidangan telah membuat Kesimpulan yang mengungkap fakta – fakta bahwa hutang BANDI terhadap IRMAN tidak sesuai dengan apa yang tertuang didalam Notulen rapat sehingga diduga Cassie yang dilakukan IRMAN cacat hukum.

Namun dalam Putusan PKPU diduga hakim Pengadilan Niaga yang di pimpin oleh Hakim Ketua FIRZA ANDRIANSYAH, SH.,MH. Dan AS’AD RAHIM, SH.,MH,. ABD. HADI NASUTION. SH.,MH. Sebagai Hakim anggota dalam mengadili perkata tersebut diduga berat sebelah dikarenakan baik keterangan SAKSI dari pemohon yang mengakui bahwa itu Sebagian hutang Perseroan, bukti – bukti dari Termohon dan Kesimpulan Termohon tidak dipertimbangkan dalam putusan perkara Aqou sehingga menimbulkan kecurigaan dari Termohon.

Baca Juga  Agenda Perdana Sidang Prapid Rosmaida Sitompul Pembacaan Permohonan

Oleh sebab itu MARTINUS PANTO S MADI. SH Dkk sebagai Kuasa Hukum BANDI akan bersurat kepada Komisi Yudisial, Dewas MA, Ombusman untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara PKPU No.23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn. demi mencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *