Jakarta – Markaberita.id || Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita “Pil Koplo”, yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer, Kamlet dan sejenisnya. Dengan berkedok toko kosmetik,
Di Jalan Pratama No.7, RT.7/RW.6, Kelurahann Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, tanpa tersentuh oleh APH. “Kalau saya hanya bekerja, menjual obat-obatan bang, dan kalau ada media saya diperintahkan untuk kasih uang bensin Rp. 10.000, -. Sedangkan kalau pemiliknya saya tidak tahu tapi orang lapangannya bernama Topan S. H, “Kata Agam kepada awak media, Minggu (13/12).
Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Namun ironisnya obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.
Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Pratam, Gang Miran. Ketika saya mencuci celana anak saya yang masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dengan dibungkus plasik, ” jelas Esater, Minggu (13/12).
Foto: Lembaran Pil Koplo.Jenis Tramadol.
Senada, salah satu Jemaah Masjid Srengseng Sawah, yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah Blok Haji Nawi No.1, RT.3/RW.15, mengatakan, “kami warga sekitar sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminal, begal, dan belum lama ini tawuran antar pelajar”.
Terpisah, menurut orang lapangan yang mengaku bernama Tofan S.H sempat intimidasi awak media dengan mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp, “jangan jadi pemerasan disini, kamu dilapangan, saya juga dilapangan”.
Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati lingkungan, Toni Simanjuntak, S.Sos., CFIP., CIAP, mengatakan, “patut diketahui pil koplo itu sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan yang pasti dampaknya konsistensi dikemudian hari”.
Kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, untuk itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).
“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer Arplazolam (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar, malah dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?. Satu hal lagi, siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ” pungkas Toni.