Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curat Dengan Modus Berpura-pura Jadi Pengemis

 

PURWAKARTA -Jabar||

Markaberita.id- Aksi dua orang pencuri menggasak perhiasan dan sejumlah uang bernilai Rp 165 juta di Gang Banteng IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 29 September 2024 lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.

 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang perempuan berinisial LL (42) dan seorang laki-laki berinisial UH (32). Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik yang tercatat sebagai warga Bandung.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kedua pelaku ini menargetkan rumah yang kosong untuk dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling berpura-pura sebagai gelandang.

 

“Tersangka LL ini berpura pura menjadi gelandangan atau pengemis. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya,” Ucap pria yang akrab disapa Lilik itu, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga  Kepala Desa Kertajaya, Bertajiah Kerumah Duka Dalam Bentuk Peduli Kepada Kerabat

 

Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.

 

“Mengetahui rumah tersebut kosong, LL yang berpura-pura Pengemis kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu

belakang. Kemudian pelaku mencongkel lemari pakaian yang ada di kamar, dan mengambil perhiasan emas berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin serta uang tunai sebesar Rp. 165 juta rupiah,” Ungkap Lilik.

 

Setelah berhasil membawa barang berharga milik korban, tambah Kapolres, tersangka LL keluar melaluai pintu depan. “Selanjutnya tersangka LL menemui tersangka UH yang telah menunggu didaerah alun-alun Purwakarta untuk melarikan diri ke daerah Bandung,” lanjutnya.

Baca Juga  Kepala Desa Cijunti H Apih Rohata , Terkait Penambahan Anggaran El,Nino 2023, Diduga Tidak Mengikut Juklak dan Juklis 

 

Berbekal video, kata Kapolres, para pelaku yang terekam CCTV di Rumah korban jajaran Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Astana Anyar Bandung.

 

“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah gunting warna hitam, sebuah tas kecil warna hitam garis putih, sebuah tas kecil warna pink cerah, sebuah tas kecil warna pink bergambar bunga

mawar, sebuah tas kecil warna pink merk vincci, sebuah baju warna hijau sage merk converse, sebuah gelang emas, sebuah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 8.300.000,” ungkap Lilik.

 

Sementara, terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Warga Apresiasi Pembangunan Jarum Di Desa Pantai Bakti

 

Purwakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

 

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta

Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

 

( Dwi A.H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *