Markaberita.id | Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, membenarkan jika dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, Rieke memastikan tidak bisa memenuhi panggilan MKD yang dijadwalkan pada Senin (30/12/2024).
“Dengan segala hormat, saya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas reses, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025. Tugas reses ini berlangsung sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025,” tulis Rieke dalam keterangannya.
Pada kesempatan ini, Rieke juga meminta kejelasan terkait isi surat MKD dengan nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat itu mengacu pada proses verifikasi keterangan saksi dan ahli yang dilaporkan kepada pimpinan MKD DPR. Rieke meminta penjelasan yang sesuai dengan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan DPR.
“Saya ingin mengetahui identitas saksi yang dilaporkan, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP,” ujarnya.
Rieke juga meminta penjelasan dari pimpinan MKD DPR mengenai isi laporan yang diajukan oleh pelapor. (Red)