PURWAKARTA .Jabar||
– Markaberita.id- Selama 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menangani 88 kasus dan berhasil menangkap 112 tersangka pengedar ataupun penyalahguna narkoba dan psikotropika.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, ada sebanyak 88 kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Purwakarta sepanjang tahun 2024 ini.
“Sepanjang 2024 ini ada 112 pelaku narkoba kita amankan. Itu semua berasal dari kasus yang ditangani di Polres Purwakarta. Seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dari 88 kasus yang ditangani, kata pria yang akrab disapa Lilik itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak, 653,75 gram sabu, 2981,62 gram ganja, 806,04 gram tembakau sintetis, 115 butir psikotropika dan 5.862 butir obat keras terbatas (OKT).
“Peredaran narkoba ini tentunya menjadi atensi kita. Ini merupakan bukti nyata komitmen kuat Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap Lilik.
Kapolres menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
“Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan Polres Purwakarta berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, peran masyarakat sangat penting dan memiliki peran sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan cara melaporkan ke Polres Purwakarta atau Polsek terdekat.
“Selain melakukan penindakan, Polres Purwakarta juga lakukan sejumlah upaya pencegahan, yakni dengan gencar melakukan sosialisasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di sekolah,” ungkap Lilik.
Melalui program ini, kata Kapolres, Polres Purwakarta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.
Lilik juga memastikan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bebas dari narkotika. Yang sejalan dengan perintah dan rencana Bapak Presiden soal pemberantasan narkoba di Indonesia,” Tutur AKBP Lilik Ardiansyah.
Purwakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )