Kabupaten Bekasi, Markaberita.id
Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan.
PKH sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku yang kurang mendukung dalam peningkatan kesejahteraan.
Namun lain halnya dengan Siti Maesaroh warga kampung Kepuh Desa Karang bahagia, Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi.Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga tahun tak kunjung mendapatkan haknya, ujarnya saat diwawancarai awak media pada Senin,(6/1/2025).
Siti Maesaroh yang didampingi suami saat mengungkapkan dari awal tahun 2022 semenjak dirinya dinyatakan mendapatkan bantuan PKH hanya dua kali mendapatkan pencairan uang tunai,
“pencairan pertama hanya 400 ribu, kedua 700 itupun sudah di potong bang,” terang Siti Maesaroh.
Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa, dari ke dua pencairan tersebut bukanlah saya yang mencairkan melainkan yang pertama oleh ketua kelompok PKH yakni Asmi dan kedua Dusun Suandi,
” Saya pun dari pertama tidak pernah memegang kartu ATM tersebut waktu saat pencairan hanya di berikan arahan untuk membawa fotocopy KTP dan KK”, lanjutnya.
Harapan nya, apa yang sudah menjadi hak kami segera diberikan jangan dipersulit maupun dimainkan karena kami orang awam hanya sebagai petani,” harapnya dengan nada lirih.
Ditempat terpisah camat Karang bahagia Budi saat dikonfirmasi melalui via Whatsap nya mengatakan, setiap ATM Kelurga Penerima Manfaat (KPM) wajib dipegang masing-masing KPM baik ketua maupun pendamping tidak berhak memegang kartu tersebut,
” ya bang nanti akan saya konfirmasi dan panggil ketua PKH nya”, tandasnya.
(Red/Tim)