Markaberita.id | Jakarta 11 January 2025 – Tanah verponding adalah tanah yang merupakan peninggalan hak-hak Barat di Indonesia, yang diberikan oleh pemerintahan Belanda untuk dikelola oleh warga Indonesia. Tanah verponding juga dikenal sebagai tanah bekas hak barat.
Keberadaan fisik tanah verponding sampai surat-surat verponding masih ada dipegang oleh beberapa ahli waris, bahkan para ahli waris yang memegang surat verponding masih berusaha untuk menjadikan Sertifikat tanah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Para ahli waris dalam perjalanan pengurusan surat verponding terkadang tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi-instansi tertentu, hal ini diungkapkan oleh Direktur Advokasi Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) Wilman pada saat ditemui dibilangan Jakarta Timur.
Wilman, mengambil contoh banyak pihak yang mengatasnamakan ahli waris yang sedang mengurus verponding dan pembebasan lahan didaerah kuningan-Jakarta Selatan tetapi dalam perjalanan ahli waris ini diliputi oleh oknum-oknum yang berusaha menguasai lahan maupun surat-surat verponding.
Tambahnya, bagi para ahli waris yang menguasai surat verponding harap berhati-hati agar tidak sembarangan memberikan surat kuasa pengurusan atau penjualan kepada orang-orang yang belum jelas keberadaannya bahkan ingin menguasai lahan secara sepenuhnya, lebih baik para ahli waris ini berhati-hati, jangan sampai kena tipu daya maupun muslihat.(Red)