Di Duga,,,! Kepala Desa Pusakamulya Kangkangi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008

Di Duga,,,!

Kepala Desa Pusakamulya Kangkangi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008

 

Purwakrta.jabar||

Markaberita.id – kepala desa Pusakamulya Hj.Nunung Rahayu telah menampik beberapa pertanyaan dari awak media pada saat di konfirmasi mengenai penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) di kantornya dan lebih menutup diri dengan alasan ada kode etik serta perintah dari DPMD dan inspektorat Kabupaten Purwakarta. Senin (13/01/2025)

 

Saat bertemu awak media, dirinya tak ingin menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media seraya mengatakan bahwa dirinya menjaga kode etik yang diperintahkan oleh atasanya yang ia sebutkan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta, lalu mengatakan kepada awak media untuk mencari informasi sendiri ke dinas terkait.

Baca Juga  Pesan Ketua DPRD Kota Cimahi Dalam Peringatan Hari Ibu

 

Padahal yang dipertanyakan oleh awak media adalah mengenai seputaran penyerapan anggaran dana desa yg sejauh ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, yang sudah semestinya ada keterbukaan, sehingga dapat di ketahui sebagai informasi publik.

 

Seharusnya Seorang kepala Desa tidak semestinya mengatakan hal seperti demikian, sehingga tidak menggiring opini bahwa kepala desa Pusakamulya telah lakukan hal-hal yang tidak semestinya.

 

Sejak pelantikan, dan menjadi Kepala desa Pusakamulya, yang bersangkutan telah menjadi penanggung jawab pengguna anggaran yang dianggarkan dari APBN, Yang artinya seluruh penggunaanya harus transparan sehingga dugaan penyalah gunaan tidak timbul di tengah masyarakat.

 

Atas hal tersebut, di minta APH serta dinas terkait untuk memeriksa kembali pengalokasian Dana Desa yang dilakukan Hj.Nunung Rayu sebagai Kepala desa Pusakamulya kecamatan Kiarapepdes Kabupaten Purwakarta. (Saepul.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *