HEBOH..!! Dugaan Pungli di SDN 3 Depok Capai Rp170 ribu per Siswa, Kepsek Punya Beking?
PURWAKARTA – Jabar||
Markaberita.id- Sekolah Dasar Negeri Depok 3 yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta dikabarkan pungut dana sebesar Rp100 ribu per siswa untuk pembangunan ruang kantor.
Kabar adanya pungutan disekolah tersebut beredar luas dikalangan orangtua siswa dan masyarakat sekitar.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, pungutan tersebut dikeluhkan para orangtua siswa sebab dianggap memberatkan mereka.
Usut punya usut, ternyata pungutan yang diberlakukan di SDN 3 Depok ini diketahui bukan hanya untuk bangunan kantor saja, tapi juga untuk biaya perpisahan, para orangtua siswa harus mengaluarkan dana sebesar Rp70 ribu lagi.
“Total pungutan yang harus dibayar Rp170 ribu, memang bisa dicicil. Tapi sebenarnya memberangkatkan,” ungkap seorang narasumber.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Purwakarta Corruption Watch (PCW) mengaku telah lakukan kunjungan secara langsung ke SDN 3 Depok pada Desember 2024 lalu.
Menurut Sulaeman Tanjung (Ketua PCW), dirinya sempat bertemu Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN 3 Depok.
Sayangnya dalam pertemuan selanjutnya, muncul pihak ketiga berinisial SN yang diketahui berasal dari Desa Nagrak.
“Saya tak menduga pihak sekolah libatkan pihak lain dalam pembahasan terkait pungutan yang kami pertanyakan, saya kira Kepala Sekolah minta perlindungan kepada SN atas upaya konfirmasi yang kita lakukan saat itu,” ucap Sulaeman Tanjung pada awak media.
Lebih lanjut Sulaeman Tanjung juga sampaikan bila dirinya sudah sampaikan persoalan pungutan yang terjadi di SDN 3 Depok itu kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
“Terakhir, kita dapat info dari Dinas Pendidikan berupa data bukti penerimaan pengembalian uang pungutan yang nampak ditandatangani oleh para orang tua siswa,” tambahnya.
“Menurut keterangan dari pihak Disdik, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan pihak orang tua siswa, dimana dana yang sudah terkumpul sudah dikembalikan dengan bukti penandatanganan tersebut,” ucapnya lagi.
Untuk mendapatkan kebenaran terkait pengembalian dana tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran terhadap beberapa orangtua siswa.
Ternyata keterangan yang disampaikan pihak sekolah berupa tanda bukti penerimaan pengembalian dana, dibantah beberapa orangtua siswa.
“Tidak ada pengembalian dana, yang ada malah pungutan itu berlanjut. Para orangtua siswa yang belum melakukan pembayaran dihimbau pihak Sekolah agar segera melakukan pelunasan. Dan terkait dokumen yang ditandatangani itu, saya sama sekali tidak pernah merasa menandatangani,” ungkap beberapa orangtua siswa.
“Dokumen pengembalian dana yang ditandatangani itu seperti formalitas saja, sebab faktanya tidak ada pengembalian dana,” tambah mereka.
Atas yang disampaikan para orangtua siswa tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta sepatunya lakukan penyelidikan mendalam secara langsung terhadap orangtua siswa, jangan hanya mendengar dari sebelah pihak saja.
Sebab keterangan yang disampaikan pihak Sekolah, ternyata berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan oleh orangtua siswa.
Pihak Sekolah diduga kuat telah melakukan pembohongan terhadap Disdik Purwakarta, bahkan sebagian tandatangan atas nama orangtua siswa diduga telah dimanipulasi.
Menurut keterangan Sulaeman Tanjung, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan pihaknya akan lakukan pelaporan kepihak APH (aparat penegak hukum) atas pungutan yang terjadi di SDN 3 Depok.
Sampai berita dimuat Kepala Sekolah SDN 3 Depok belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
(Tim/red)