Jelang Penetapan UMSP Jakarta, Sejumlah Serikat Pekerja Akan Unjuk rasa

JAKARTA – Markaberita.id

Dalam rangka penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, akan melakukan pengawalan dalam aksi sidang UMSP yang akan berlangsung pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025.

“Kami tetap akan menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan aksi tersebut, ujar Endang Hidayat ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur

Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP Tahun 2025 dinilai memiliki cacat moral dalam proses penetapannya, demikian penilaian dari ketua DPC LEM SPSI, Endang Hidayat.

“Kami bersama buruh dari FSP LEM SPSI perlu bergerak dan menekan Pj Gubernur DKI untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 832 tersebut, ungkapnya, pada .Rabu, 22/01/2025.

Baca Juga  Telkom Dorong Kolaborasi Kreatif dan Teknologi Melalui Ecosystem Dialogue

“Kami memandang pentingnya kesejahteraan buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Provinsi Jakarta. Kondisi sosial dan ekonomi yang semakin sulit menuntut adanya perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk dalam hal penetapan upah minimum sektor provinsi,tambahnya.

Dalam hal ini,sambung Endang, ” kami akan terus memberikan dukungan dan advokasi kepada para pekerja agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan dengan baik. Kami berharap agar Pj Gubernur DKI dapat mendengarkan suara kami dan merespons tuntutan dari FSP LEM SPSI dengan serius.

Perjuangan untuk kesejahteraan buruh merupakan salah satu poin utama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai representasi dari buruh yang menghadapi dampak langsung dari kebijakan seperti UMSP, kami siap bersatu dan bergerak bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua.,pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Penukal Abab Lakukan Pengamanan Acara Pertemuan Tim Parpol dan Relawan Kampanye Tatap Muka Cabup PALI Nomor Urut 1

(M. Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *