Markaberita.id | Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok saat ini tengah menelaah dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 3 Depok.
Proses telaah ini dilakukan oleh seksi intelijen Kejari Depok dan hasilnya akan segera diserahkan kepada jaksa penyelidik di seksi tindak pidana khusus untuk ditindaklanjuti.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera dalam keterangan nya Senin(27/1/25), menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan di institusi pendidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu tim jaksa di seksi tindak pidana khusus mempelajari hasil telaah yang telah dilakukan.
Arif menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di lingkungan SMA dan SMK.
Arif juga mengimbau seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta di Kota Depok, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara benar-benar dialokasikan demi kepentingan pendidikan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengangkatan komite sekolah agar komite tersebut benar-benar mewakili orang tua siswa.
Selain itu, ia mengingatkan agar semua pihak memahami perbedaan antara iuran dan sumbangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Kejari Depok tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA atau SMK.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.
Menurutnya, sekolah merupakan garda terdepan dalam mencetak SDM unggul yang akan membantu Indonesia mencapai visi besar Indonesia Emas.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejari Depok dalam menjaga integritas dunia pendidikan, sekaligus memastikan bahwa dana yang berasal dari negara digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. (Red)