LPMAK Minta Kinerja Lurah Karet Jakarta Selatan Dievaluasi 

Markaberita.id | Jakarta 3 Januari 2025,  Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat 7 yang berbunyi Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, dan seterusnya. Hal ini dikutip oleh Direktur Advokasi Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) Hendri Wilman,S.H.,M.H saat dijumpai di Jakarta Selatan.

Pasal 22 ini diambil karena LPMAK mencurigai kinerja Lurah Karet Ahmed Garibaldi yang dimana Lurah Karet menjawab Surat Kedua LPMAK yang bernomor 19/LPMAK/Infrms/XII/24, yang dimana surat ini diterima oleh Kelurahan Karet pada tanggal 30 Desember 2024, padahal LPMAK sudah mengirim surat ke Kelurahan Karet pada tanggal 6/11/2024 dengan nomor Surat 06/LPMAK/Infrms/XI/24 yang sudah diterima pada tanggal 6/11/24 bahkan LPMAK sudah melakukan tindak lanjut keberadaan surat pertama ke Kelurahan Karet tetapi Lurah Karet tidak memberi tanggapan secara patut, tambah Hendri.

Hendri, lucunya setelah surat ke 2 dan hasil diskusi publik yang digelar oleh LPMAK pada 30/12/2024 Lurah Karet menjawab surat LPMAK dengan pokoknya mengacu pada UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau Lurah Karet ingin mengacu kepada UU No 14 tahun 2008 seharusnya menjawab surat kami yang pertama bukan yang kedua, karena berdasarkan tanda terima surat yang pertama LPMAK Lurah Karet bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008.

Baca Juga  Tepis Dugaan Galin C Bojongmangu Pihak PT Baraya Angkat Bicara

Sikap Lurah Karet ini patut dievaluasi oleh atasan Lurah mulai dari Camat, Assisten Pemerintah Jakarta Selatan bahkan Walikota Jakarta Selatan agar sikap Lurah Karet jangan suka menunda-nunda pelayanan publik kepada masyarakat bahkan dikhawatirkan Lurah Karet sebenarnya belum siap bahkan patut diduga tidak mau memberikan informasi maupun dokumentasi yang LPMAK minta, cetusnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *