Pabrik Pengolahan Oli Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Karang harum Kedungwaringin

Kabupaten Bekasi,Markaberita.id

Pabrik pengolahan oli bekas yang diduga tengah beroperasi tanpa izin di kampung Rawa kuda Desa Karangharum, kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Hal ini menciptakan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pabrik yang diduga ilegal tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa, pabrik tersebut disinyalir baru beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Iya bang setahu saya pabrik nya baru berdiri bang, ucap salah satu warga, Rabu, 29/01/2025.

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta dapat berpotensi merugikan lingkungan sekitar.

Foto istimewa

Dalam menghadapi permasalahan ini, pihak terkait, termasuk pemerintah setempat, harus segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan menegaskan kewenangan mereka dalam memberikan izin operasional bagi pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda dan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Pentingnya memastikan bahwa semua pabrik yang beroperasi di suatu daerah memiliki izin yang sah adalah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas industri.

Dengan melakukan pemeriksaan secara teratur, pihak berwenang dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Keberadaan pabrik yang diduga ilegal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. Langkah-langkah konkret harus segera diambil untuk memastikan bahwa pabrik tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku atau mendapat sanksi yang tegas jika tidak sesuai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *