Purwakarta Jabar ||
Markaberita.id Tepatnya Pada hari Senin 13/1/2025 sekitar pukul 10:20 di saat ( awak media ) Melakukan Kunjungan dalam Kegiatan Kontrol Sosial di Kantor Desa Sukajadi Sontak Betapa Kagetnya Saat Melihat Bendera Merah Putih Berkibar dalam Kondisi Robek dan Sudah tidak layak masih sengaja di kibarkan di Pelataran salah satu Kantor Desa Sukajadi, Kec Pondok Salam, Kab Purwakarta
Maka terketuklah hati ( awak media ) tersebut untuk Mempertanyakan dan Mengkonfirmasi serta Klarifikasi terkait perihal tersebut kepada Kepala Desa Sukajadi ( Nurdin ), akan tetapi d Lakukan Konformasi kepada Kepala Desa saat itu beliau tidak berada di Ruangan Kantor Desa Saat itu , dan hanya bisa bertemu dengan salah satu Staf Desa, juga pada saat itu ketepatan ada Babinkamtibnas yang sedang bertugas akirnya beliau menyarankan kepada ( awak media ) saat itu untuk bertemu dan bertanya langsung kepada Kepala Desa Sukajadi ( Nurdin ) untuk di konfirmasi kan Tutur’ nya
Di sini jelas terbukti adanya dugakan unsur Kesengajakan bahwa Bendera Merah Putih Tersebut tetap di kibarkan karna yang sepatutnya atau seharusnya selama di Hari Kerja dalam Pemerintah Desa Wajib Menaikan dan Menurunkan Bendera Sesusai aturanya pada waktu yang sudah di tentukan Pagi Hari maupun sore hari, maka Mustahil Hal tersebut tidak dilihat pada waktu pagi dan sore saat menaikan atau menurunkan Bendera Merah Putih Tersebut
Dalam Peraturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) dan mengacu ke Pasal 67 huruf ( b ) di Terangkan dan di jelaskan , Setiap Orang Di Larang , Barang Siapa Dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih, dalam kondisi Robek, lusuh, luntur dan kusam akan di ancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun serta sanksi denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )
Di karenakan Hingga sampai pada saat ini selaku Kepala Desa Sukajadi ( Nurdin ) belum bisa di temui juga di konfirmasi hingga sampai berita ini diterbitkan , awak media terus melakukan penelusuran serta penyampaian Kepada pihak pihak terkait Untuk agar bisa segera bertemu Langsung dengan Kepala Desa Sukajadi ( Nurdin ) Tersebut Untuk Konfirmasi dan Klarifikasi
Dengan adanya penuh pertimbangan agar semua bisa berimbang dan tercapainya keselarasan juga kebenaran akan Peraturan yang sudah di tentukan Suai Undang Undang maka dalam hal ini seperti apa bentuk Penyelesaian terkait insident tersebut dan seperti apa bentuk tanggung jawab dari Pemerintah desa terutama Kepala Desa Sukajadi ( Nurdin ) dalam perihal Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak berkibar tersebut , di harapkan agar segera pihak Kepala Desa Sukajadi bisa segera Mengagendakan waktu untuk mengadakan Pertemuan dengan awak media untuk Di bicarakan serta Klarifikasi akan kejadian ini, Purwakarta Kamis 16/1/2025
( Dwi A.H / Tem )