Kabupaten Bekasi II Markaberita id. Proyek turap di Kampung Pulo Bambu Tua, RT 007/04, Kadus Dua ,Desa, Karang Sentosa, Kecamatan Karang bahagia, kabupaten Bekasi diduga merupakan layaknya proyek kerjaan siluman yang dengan sengaja mengabaikan aturan transparansi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Proyek turap sepanjang Kurang/lebih 400 meter tersebut tidak memiliki papan informasi proyek, sehingga publik dan masyarakat tidak mengetahui tentang rincian dan sumber dana dari mana penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran berapa ,serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil investigasi awak media di lapangan bersama tokoh masyarakat setempat pada Rabu 2/1 /2025 jam 10.00 wib ,mengungkap sejumlah indikasi pekerjaan yang terkesan, asal jadi. Beberapa bagian salah satu Cara pemasangan batu kali, galian tanah hanya asal di gali, padahal menurut informasi pekerjaan judulnya Tembok Penahan Jalan (TPJ) tampak sudah ada yang rusak dan menggunakan bahan matrial yang tidak memadai serta pelaksana yang kurang bertanggung jawab dilapangan dan tidak ada perhatian di lokasi proyek tersebut seolah olah di biarkan dengan sengaja.
Selain itu, para pekerja proyek terlihat tidak dilengkapi dengan perlengkapan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) . Salah satu pekerja yang Kakinya terluka terkena pecahan batu kali dilokasi saat media konfirmasi mengatakan, “Kami hanya bekerja, borongan ,kalau di tanya papan informasi saya tidak tahu menahu, mohon maaf kalau nama pekerja katanya ,si *turap, kalau lebih jelasnya tanya pak Rt saja , tukang tersebut menunjuk ke salah seorang kepala tukang yang di percaya .
Sementara itu,kepala pekerja proyek yang bernama Jahidin, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media dilokasi. Begitu pula Amir, yang disebut sebagai pelaksana proyek, tidak menanggapi pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Transparansi dalam pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran dana pemerintah , masyarakat atau publik adalah, wajib harus mengetahui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiadaan papan informasi proyek memicu dugaan bahwa pekerjaan *turap* ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hanya mencari untung belaka dengan laporan di LKPJ yang tidak sesuai biaya yang di keluarkan atau di Mar , Up anggaran.
Harapan masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Sentosa Berharap dapat lebih aktif mengawasi jalannya proyek ini demi memastikan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar serta anggaran yang telah ditetapkan jangan sampai pihak BPD mengiyakan aja dalam arti proyek yang di kerjakan asal jadi dan Mar, Up di Anggara yang penting dengan kata CingCai.
Pekerjaan ini harus ada pengawas yang ketat agar tidak menjadi layaknya pekerjaan proyek siluman yang sudah dipastikan akan merugikan masyarakat dan pemerintah,, lalu setiap proyek desa tidak di perkenankan atau di perbolehkan di kerjakan langsung oleh aparat desa bahkan BPD pun tidak boleh ikut serta dalam pekerjaan tersebut, karena sudah di tetapkan dalam undang undangnya ,” ujar AM, Salah seorang tokoh masyarakat Pulo bambu tua .
Sampai berita ini diterbitkan di publikasikan oleh media baru bisa di konfirmasi OGEN, sebagai staf Desa Karang Sentosa, menurutnya nanti saya sampaikan kepada pelaksana dan PPK terkait Proyek tersebut, sampai saat ini blm ada jawabannya.
Penulis : Asun Nirwanto./ Enan ST