Putusan Mahkamah Konstitusi Hapuskan Ambang Batas 20 Persen, Semua Partai Bisa Usung Paslon Presiden 

Markaberita.id | Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Putusan tersebut dibacakan hakim MK usai mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta pusat pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pasal bertentangan Adapun uji materi tercatat dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Suhartoyo menyebut, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  DPP KNPI dan APJII Bakal Bangun Desa Digital

Pasal yang bertentangan yaitu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” menambakan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *