PALI Sumsel,Markaberita.id–Dalam langkah sigap dan terkoordinasi,Tak sampai 1×24 Jam,Tim Opsnal “BERUANG HITAM” Unit Pidum,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang menghebohkan warga Dusun VIII Desa Semangus,Kecamatan Talang Ubi.
Peristiwa yang terjadi kemarin,pada Kamis (23/1/2025) pukul 09.30 WIB ini,berujung pada penangkapan pelaku beginian S (32), yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H mengungkapkan,bahwa insiden tersebut bermula dari tindakan provokatif yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku S, setelah kembali dari rumah tetangga korban,secara agresif mengancam warga dengan membawa sebilah parang,menurut informasi yang kami dapat,ia bahkan memecahkan kaca rumah korban,memicu kepanikan dilingkungan sekitar,”terang Kapolres kepada awak media ini pada Jumat petang (24/1) sekira pukul 15.00 Wib.
Korban,Adriansyah (26) berusaha meminta klarifikasi atas tindakan pelaku,namun justru nyaris menjadi sasaran serangan dengan senjata tajam dari pelaku,
“Namun syukur alhamdulillah korban berhasil menyelamatkan diri,tetapi pelaku tambah brutal,kemudian ia mengambil pakaian korban yang sedang dijemur,lalu membakar pakaian tersebut dan melemparkannya ke dalam rumah.Akibatnya, umah korban habis dilalap api,dengan kerugian material mencapai Rp70 juta.”papar Kapolres.
Merespons laporan dari korban,Satreskrim Polres PALI bergerak cepat. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., tim segera melakukan penyelidikan intensif,Informasi dari masyarakat mengarahkan Polisi ke Desa Gunung Menang,Kecamatan Penukal.
“Operasi penangkapan ini melibatkan tim Unit Pidum yang dipimpin IPDA Muhammad Fadhli.Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,”jelas AKP Nasron Junaidi sambil menambahkan kalau pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain,1 korek api gas merek Tokai berwarna kuning dan sebatang kayu yang digunakan pelaku dalam aksi pembakaran.
Kapolres PALI,juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim Satreskrim yang bekerja cepat dan efektif.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban.Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban umum,langkah tegas akan terus diambil untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.,bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran, Pasal 200 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang membahayakan umum, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres PALI serius dalam memberantas tindak kriminal,” ujar AKP Nasron Junaidi.
Sementara itu,Kanit Pidum IPDA Muhammad Fadhli,juga memberikan pernyataan terkait keberhasilan ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman kriminalitas,Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi yang kondusif,” ungkapnya.
Keberhasilan Polres PALI dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa.
“Kolaborasi aktif antara warga dan aparat keamanan,diyakini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai.”pungkas Kapolres PALI.(Hr/Red)