Purwakarta,Markaberita.id
Dugaan pungutan liar ( pungli) di SDN 3 Depok Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya dimuat dengan judul,
“HEBOH …!! Dugaan Pungli di SDN 3 Depok Capai Rp 170 Ribu Per Siswa Diduga Kepsek Punya Beking?”
Dugaan pungutan tersebut semakin jelas setelah Kasek SDN 3 Depok memberikan tanggapan melalui via Whatsap sebagai berikut,
“Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
“Kami dari Komite Sekolah SDN 3 Depok menginformasikan,
Pada prinsipnya Komite Sekolah sudah mengembalikan uang kepada orangtua siswa dan ditanda tangani, walaupun tidak semua orangtua hadir, namun ada beberapa orangtua menolak menerimanya, mereka memberikan sumbangan sukarela untuk lebutuhan Sekolah.
Mengenai informasi Pungutan berlanjut pada kenyataannya tidak demikian.
Demikian informasi ini dibuat mudah- mudahan
informasi ini bermanfaat.
Waalaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh,” bebernya.
Saat ditanya kemudian apakah pungutan sebesar 170 ribu yang sudah ditentukan tersebut dirinya menerangkan,
“Kalau memang orangtua keberatan silahkan hubungi Ketua Komite, nanti uangnya dikembalikan,” ujarnya lagi.
“Mohon maaf Pak, sumbangan itu insiatif Pak Komite, nanti ketemu di Sekolah saja,” jawabnya melempar tanggungjawab ke Komite Sekolah.
Diakhir percakapan saat ditanya apakah Kepala Sekolah mengetahui serta menyetujui pungutan tersebut.
Kepala sekolah tak berikan jawaban alias bungkam.
Dari hasil investigasi awak media, diketahui bila bukti pengembalian dana yang dikirimkan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Purwakarta tidak sesuai fakta dilapangan.
Bahkan data itu diduga kuat mengandung unsur kebohongan, sebab orangtua siswa tidak pernah menerima uang pengembalian tersebut.
Lebih parahnya lagi terdapat tandatangan orangtua siswa yang diduga ditembak alias dipalsukan pada dokumen bukti pengembalian dana yang diserahkan pihak SDN 3 Depok ke Disdik Purwakarta.
Sehingga sontak hal itu ditanggapi serius oleh Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP),
“Atas pungutan yang ramai jadi perbincangan dan benar terjadi di SDN 3 Depok dimana dikeluhkan orangtua siswa, kita sangat sesalkan hal itu terjadi. Apapun alasannya, pungutan tidak diperbolehkan di sekolah negeri, kewenangan Komite Sekolah dalam hal penggalangan dana memang ada, sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tapi bukan sasarannya bukan ke peserta didik atau wali murid. Melainkan ke pihak luar seperti perusahaan dan lainnya,” terangnya.
“Kita berharap Disdik Kabupaten Purwakarta lakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah yang memanfaatkan ketidakfahaman Ketua Komite Sekolah tentang aturan penggalangan dana, Kepala Sekolah merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini, bukan Ketua Komite,” ujarnya.
“Kalau bisa Kepsek seperti ini dipindah tugaskan dari SDN 3 Depok, agar citra dunia pendidikan dan nama baik sekolah dimata masyarakat khususnya wali murid terjaga,” tandasnya.
(Red)