Akhir Pelarian Kades Tanjung Bungin Kabupaten Karawang yang Menjadi DPO

Bekasi – Markaberita.id

Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres  Karawang  berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Rabu dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di  Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

“Setelah diintai sejak dari  tempat persembunyiannya di daerah Banten,  semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkat di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul  01.00 WIB.

Baca Juga  Dazzling Controls jacks ride slot machine from Money Online slots Game Remark

“Kades Enjun  yang dikenal  dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi  buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang  dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada Temporatur.com, Rabu, 19/02/2025.

Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red)sering meresahkan masyarakat dengan modus gada dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya

Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan  cepat  sehingga dapat tertangkapnya Buronan  mafia tanah di Karawang ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Karawang dan Mabes Polri dalam menindak dan menangkap Buronan (DPO) Kades Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi yang sudah merugikan kliennya itu, pungkasnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *