PALI – Dalam Rangka antisipasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya Polres PALI menggelar Razia Terpadu Pada Sabtu (08/2/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kabag Log Polres PALI KOMPOL RUSLAN SUSANTO, S.H.,M.Si. ini didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pali IPTU DAYEND MARETDIANSYAH, S.H yang dipusatkan di Simpang Tiga Polres Pali, dibilangan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Razia ini melibatkan 59 Personil terdiri dari para perwira dan anggota yang masuk dalam Surat perintah saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan / pengendara yang melintas.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kabag Log Polres PALI KOMPOL RUSLAN SUSANTO, S.H.,M.Si, mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menyampaikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.
” Tim UKL IV juga menyampaikan himbauan dan teguran kepada masyarakat pengguna R2 maupun R4 agar selalu berhati-hati saat berkendara, dan tidak menggunakan knalpot brong serta tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas,” katanya.
Kabag Log Polres Pali merinci Hasil dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim UKL IV, diantaranya:
– Tilang R2 : 1 Unit
– Tilang R4 : 1 Unit
– Tilang STNK : 2 Buah
Dijelaskannya, Kegiatan KRYD Razia terpadu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di Kab. Pali.
” Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan,” jelasnya lagi.
Ditegaskan KOMPOL Ruslan Susanto, kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian.
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/ OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang petunjuk pelaksanaan KRYD dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel.
Dan yang terakhir Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/105/II/OPS.1.3./2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.(Hr/Red)