Catatan Redaksi: Arti, Sifat dan Perkembangan Teori Kedaulatan Negara 

Markaberita.id | Jakarta – Kedaulatan negara merupakan salah satu prinsip dasar yang membentuk fondasi hukum dan politik suatu negara. Sebagai hak tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk dapat mengatur sendiri urusan dalam negeri maupun luar negeri tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan negara sejak lama sudah menjadi pilar utama dalam politik internasional.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya tantangan global, pemahaman tentang arti, sifat, dan perkembangan teori kedaulatan negara harus terus dievaluasi.

Arti Kedaulatan Negara ini mengacu pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara untuk dapat mengatur dan mengelola segala aspek kehidupan, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan, menjalankan hukum, serta menentukan hubungan dengan negara lain.

Dalam konteks ini, kedaulatan menegaskan bahwa negara tidak bisa diintervensi oleh negara lain dalam urusan domestiknya. Kedaulatan menjadi simbol dari kemerdekaan suatu negara untuk dapat menentukan nasibnya sendiri, tanpa campur tangan dari pihak luar.

Namun, seiring berjalannya waktu, sifat kedaulatan negara telah mengalami perkembangan. Pada awalnya, kedaulatan dipandang sebagai hak yang absolut, tidak terbagi, mutlak, dan tidak terbatas. Negara dianggap memiliki kekuasaan tanpa batas untuk mengatur segala sesuatu di dalam wilayahnya. Tetapi, dalam dunia yang semakin terhubung ini, kedaulatan negara tidak lagi dapat dipandang sepenuhnya terpisah dari konteks global.

Proses globalisasi, perkembangan teknologi, serta interaksi antarnegara yang semakin intens, membuat kedaulatan negara sering kali dipertanyakan.

Baca Juga  25 giros sin cargo sin tanque De cualquier parte del mundo 2024 Free Spins por asignación

Sifat tidak terbagi dari kedaulatan negara mulai teruji ketika negara-negara harus menghadapi tantangan global yang memerlukan kerjasama internasional. Isu-isu seperti perubahan iklim, pandemi, dan terorisme, membutuhkan sinergi antarnegara, yang tentunya membatasi ruang gerak negara untuk bertindak sepenuhnya mandiri.

Selain itu, semakin berkembangnya organisasi internasional seperti PBB dan WTO, yang memiliki kekuasaan dalam beberapa bidang, turut memperkecil ruang lingkup kedaulatan negara dalam beberapa aspek.

Seiring dengan perkembangan sejarah, berbagai teori kedaulatan negara pun muncul dan berkembang. Teori-teori ini mencerminkan pandangan-pandangan yang berbeda tentang bagaimana kedaulatan negara harus dipahami.

Pertama: Teori Kedaulatan Tuhan (Divine Theory), Pada masa monarki absolut, teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan, dan penguasa bertindak sebagai wakil Tuhan di bumi. Kedaulatan negara dianggap bersumber dari kekuasaan ilahi, yang memberikan otoritas penuh kepada raja atau penguasa.

Kedua: Teori Kedaulatan Negara (Etat Theory), Teori ini menganggap negara sebagai entitas yang memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur segala urusan, baik domestik maupun internasional. Negara dianggap memiliki otoritas tanpa batasan dalam setiap aspek kehidupan.

Ketiga: Teori Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty), Berbeda dengan teori-teori sebelumnya, teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak tertinggi untuk dapat menentukan pemerintahan dan kebijakan negara. Konsep ini menjadi dasar bagi negara-negara demokratis, di mana keputusan politik bergantung pada kehendak rakyat.

Keempat: Teori Kedaulatan Hukum (Legal Sovereignty), Dalam teori ini, kedaulatan negara diatur oleh hukum. Negara harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, baik itu hukum domestik maupun hukum internasional, yang menentukan batasan kekuasaan negara.

Baca Juga  TINDAKLANJUTI PERMOHONAN ATENSI KATE LIM MINTA KEADILAN DI MA DIDAMPINGI KUASA HUKUM LQ INDONESIA LAWFIRM

Kelima: Teori Kedaulatan Raja (King’s Sovereignty Theory), teori yang memandang raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara atau kerajaan. Dalam pandangan ini, semua urusan negara dianggap sebagai milik raja, yang memiliki otoritas penuh untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.

Perkembangan teori-teori kedaulatan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam cara pandang terhadap hubungan antara negara, penguasa, dan rakyat.

Pada masa kini, kedaulatan negara harus mampu beradaptasi dengan realitas global. Isu-isu global yang saling berhubungan dan memengaruhi satu sama lain, seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, dan pandemi, mengharuskan negara untuk lebih terbuka dalam bekerja sama dengan negara lain.

Tidak jarang, kedaulatan negara harus mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, dan perdamaian internasional.

Sebagai contoh, dalam konteks hak asasi manusia, kedaulatan negara sering kali diuji ketika negara melakukan pelanggaran hak-hak dasar warganya. Dalam hal ini, intervensi internasional sering kali dipandang sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara, tetapi di sisi lain, prinsip kemanusiaan juga menuntut adanya perlindungan terhadap warga yang terzalimi.

Konflik semacam ini memperlihatkan bahwa kedaulatan negara, meskipun tetap penting, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yang juga mengedepankan kerja sama internasional dan saling menghormati.

Kedaulatan negara, meskipun menjadi prinsip utama dalam dunia politik, kini harus menghadapi realitas baru yang tidak hanya mengutamakan kekuasaan domestik, tetapi juga hubungan internasional yang lebih erat.

Baca Juga  SMA Negeri 1 Cabangbungin, Sukses Jadi Tuan Rumah LKBB Galaksi Ke Vll , Ini Kata Kepsek

Negara harus mampu beradaptasi dengan tuntutan global sambil tetap menjaga hak-hak dan kepentingan rakyatnya. Di dunia yang semakin saling terhubung ini, kedaulatan bukan hanya tentang kekuasaan yang mutlak, tetapi juga tentang bagaimana negara dapat berkontribusi untuk menciptakan dunia yang lebih adil, damai, dan sejahtera bagi semua.

Kesimpulan:

Kedaulatan negara merupakan prinsip dasar yang sangat penting dalam kehidupan politik dan hukum internasional, yang mengacu pada kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur urusan dalam negeri maupun luar negeri tanpa intervensi pihak luar. Meskipun sifat kedaulatan negara pada awalnya dianggap absolut dan mutlak, perkembangan zaman dan tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan kerjasama internasional membuat kedaulatan negara kini semakin terhubung dengan dinamika global.

Teori-teori kedaulatan, mulai dari kedaulatan Tuhan hingga kedaulatan hukum, menggambarkan berbagai pandangan tentang bagaimana kedaulatan negara dipahami. Seiring berjalannya waktu, kedaulatan negara harus lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, dan kerjasama internasional.

Kedaulatan bukan hanya soal kekuasaan yang mutlak, tetapi juga tentang bagaimana negara berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan damai, dengan tetap menjaga kepentingan dan hak rakyatnya.

Catatan Redaksi ini di tulis oleh: Shafara Syifa Aljalis, dalam Rangka (UAS) Ujian Akhir Semester Ilmu Negara Prodi Kejuruan Ilmu Hukum di Universitas Nadlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Semester I.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *