Dewan Pers Tolak Hadiri Acara HPN | Ini Alasannya
SNN, JAKARTA | Publik insan pers se-Indonesia menunggu langkah yang akan diambil Dewan Pers dan pemerintah menjelang gelaran hari pers nasional (HPN) 2025 mendatang.
Pasalnya dualisme di dalam tubuh organisasi pemegang mandat penyelengara HPN ini belum terselesaikan. Hal itu membuat Dewan Pers diperkirakan tidak akan hadir pada acara tersebut.
DP menganggap kepengurusan PWI saat ini berada dalam situasi dualisme yang belum terselesaikan, bahkan status organisasinya masih diperdebatkan, Sabtu (1/2/2025).
Ketidakhadiran Dewan Pers di HPN akan semakin menegaskan krisis yang terjadi dalam organisasi pers nasional. Bahkan kedua kubu yang berseteru akan mengadakan acara HPN di dua tempat terpisah.
Sebagai mana diketahui, kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Zulmansyah Sekedang akan mengadakan acara di Pekan baru, Riau. Sedangkan kubu pecatan Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dewan Pers bersikukuh bahwa HPN yang digelar oleh PWI kedua kubu tidak memiliki legitimasi karena dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan.
Walhasil, HPN tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremoni bagi insan pers, tetapi juga menyingkap berbagai persoalan mendasar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Tak hanya menyangkut legalitas PWI, namun juga bagaimana transparansi anggaran dalam kegiatan tahunan ini terus menjadi tanda tanya besar.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ajang HPN ini kembali menyedot anggaran, baik dari APBD maupun dana sponsor dari pengusaha dan perusahaan.
Tak hanya itu, sejumlah daerah disebut-sebut mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi para peserta, yang sebagian besar adalah wartawan.
Praktik ini bukan hal baru, mengingat setiap perhelatan HPN kerap diwarnai dengan pengajuan proposal permohonan dana ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan perusahaan daerah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, melalui keputusan pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024, resmi melarang PWI menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers. Keputusan itu diambil karena belum adanya titik terang terkait dualisme kepengurusan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi keputusan tersebut.
Hanya saja, DP juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola PWI untuk menggelar uji kompetensi, baik secara mandiri maupun difasilitasi pihak lain.
Dalam keputusan itu, Dewan Pers menegaskan posisinya untuk tidak berpihak pada salah satu kubu dalam konflik internal PWI.
DP juga menyatakan bahwa legalitas Hendry CH Bangun tidak diakui oleh Kemenkumham melalui SK AHU, namun dalam keputusan yang sama juga terdapat nama Sasongko Tedjo sebagai dewan pengawas di dua kepengurusan PWI yang bertikai.