Gubernur Jabar Terpilih KDM Melarang Sekolah Tarik Pungutan Liar di Antaranya Study Tour dan Renang di Wilayahnya 

Markaberita.id | Depok – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa, termasuk untuk kegiatan seperti study tour dan renang.

“Sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan yang membebani siswa dengan pungutan, seperti study tour, renang, dan kegiatan serupa lainnya,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Selain itu, Dedi juga melarang praktik transaksi perdagangan di lingkungan sekolah. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan serta berdampak negatif terhadap psikologis para guru.

“Sekolah bukan tempat untuk berdagang. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menjual buku, LKS, maupun seragam,” tegasnya.

Baca Juga  Yayasan Pendidikan Islam DAARFHAD Menerima Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025

Dedi menambahkan bahwa anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan difokuskan untuk membiayai kegiatan yang benar-benar penting bagi siswa dan sekolah.

“Kami akan memastikan bahwa dana dari provinsi dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan kebutuhan sekolah yang mendesak. Semua akan dialokasikan secara transparan agar guru dan siswa dapat belajar dengan tenang, tanpa ada tekanan finansial,” ujarnya.

Terkait pengelolaan keuangan sekolah, KDM menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak lagi dibebankan kepada kepala sekolah.

“Saya memahami bahwa kepala sekolah kerap menghadapi tekanan psikologis akibat tanggung jawab pengelolaan keuangan. Ke depan, tugas ini akan dialihkan ke tim administrasi sekolah agar kepala sekolah bisa lebih fokus pada pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Selain itu, Dedi memastikan akan ada pendampingan administrasi di setiap sekolah. Untuk sekolah dasar, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota guna menyiapkan tenaga pengelola keuangan yang profesional.

“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan lagi dikelola oleh kepala sekolah. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban kerja yang berlebihan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *