Jakarta – Markaberita.id
Kasus perdata dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Arny Ternatani dan Iwan Sumule, pejabat negara sekaligus Wakil Ketua II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/02/2025).
Sidang yang berlangsung singkat itu dihadiri oleh perwakilan Bank Mandiri, setelah sebelumnya pihak bank absen dalam sidang sebelumnya. Hakim memerintahkan para pihak, yakni Arny Ternatani sebagai penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri, untuk hadir dalam mediasi yang akan digelar pada 18 Februari 2025 mendatang.
Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH, selaku kuasa hukum Arny Ternatani, menyatakan bahwa klien mereka akan hadir dalam mediasi tersebut dan berharap dapat bertemu langsung dengan Iwan Sumule.
“Minggu depan, klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule, yang selama 10 tahun ini selalu menghindar. Dalam mediasi nanti, akan terlihat apakah Iwan Sumule benar-benar beritikad baik untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada klien kami,” ujar Taufik kepada awak media.
Menurut Taufik, sebagai pejabat publik dengan latar belakang aktivis demokrasi, Iwan Sumule seharusnya bersikap berani dan terbuka. “Kita berprasangka baik saja. Jika dia datang, bagus. Kalau tidak, kami akan meminta hakim mediator untuk memerintahkannya hadir,” tegas Taufik.
Hadirnya Bank Mandiri dalam persidangan kali ini menjadi momen penting. Kuasa hukum Arny yakin bahwa fakta terkait pencairan uang Rp 5 miliar secara tunai dari rekening bersama akan terungkap secara gamblang.
“Nantinya, akan jelas terlihat apakah benar Iwan Sumule yang menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan klien kami. Uang itu seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pemilu Legislatif 2014 di Papua,” kata Hugo Tambunan.
Persoalan ini bermula pada 2014, saat Arny Ternatani dan Iwan Sumule—yang merupakan teman sekolah di Papua sekaligus sesama kader Partai Gerindra—sepakat membuka rekening bersama di Bank Mandiri Sorong. Uang sebesar Rp 5 miliar yang dimaksudkan untuk kebutuhan kampanye Pemilu Legislatif 2014 disimpan di rekening tersebut. Namun, 14 hari setelah uang disetorkan, Iwan Sumule diduga menarik seluruh dana tanpa seizin dan sepengetahuan Arny.
“Selama 10 tahun klien kami berusaha menghubungi Iwan Sumule, tetapi tidak pernah mendapat respons. Upaya somasi yang dilayangkan pada awal 2025 juga tidak ditanggapi. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Hugo.
Mediasi yang akan digelar pekan depan diharapkan menjadi titik terang dalam kasus ini. Kuasa hukum Arny berharap Iwan Sumule hadir secara langsung di hadapan hakim mediator untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut selama satu dekade.
“Kita lihat saja nanti apakah Iwan Sumule, yang selama ini dikenal sebagai aktivis demokrasi dan pembela rakyat, benar-benar akan menunjukkan keberaniannya di hadapan klien kami dan hakim mediator,” pungkas Hugo.
(M. Rafi)