Kedapatan Bawa Senpi Rakitan di Jalan Desa Betung, 2 Residivis Ini Digiring Ke Mapolsek Penukal Abab

 

PALI – Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab membuahkan hasil dengan mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin (03/02/2025) dini hari.

 

Kedua pelaku yang merupakan residivis ini langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti senjata api jenis revolver rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 38 mm.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya melaksanakan patroli rutin.

 

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi yang melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung.

Baca Juga  Sat Pol PP Kab.Bekasi Tindak Tegas 3 Pengelola Sampah Ilegal di Kali CBL

 

“Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, S.H., M.H. kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan dan amunisi yang diselipkan di pinggang IR (22),” ujarnya kepada awak media Selasa, (04/02/2025) pagi.

 

Kedua pelaku yang diamankan, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

 

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H Juga menjelaskan bahwa IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus serupa pada 2022.

 

Sementara itu, RD juga merupakan mantan narapidana dengan hukuman 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim setelah divonis bersalah pada 2023.

Baca Juga  BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Gempa Sukabumi _65 Rumah Warga Dilaporkan Rusak_

 

Saat diinterogasi, IR mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan milik RD.

 

“Dari hasil pemeriksaan, senjata itu dibawa untuk alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata,” tambah Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar,”tutup AKP Dedy Kurnia.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *