Jakarta Pusat, Markaberita.id
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan Bank Mandiri irwan Sumule didugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
Kuasa Hukum Penggugat, Taufik Hidayat Nasution dan Hugo Tambunan, menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena Ir. Iwan Sumule selaku Tergugat 1 menarik uang 4,9 miliar tanpa sepengetahuan kliennya sehingga kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil.
“Jadi klien kami adalah caleg provinsi dan saat itu Tergugat 1 adalah caleg DPR RI dari Papua Barat pada Pileg 2014. Keduanya berasal dari Partai Gerindra. Saat itu klien kami menyampaikan ada dana 5 miliar untuk kegiatan kampanye dan menurut Tergugat 1 agar membuat rekening bersama,” kata dia.
Rekening bersama (joint account) itu pun dibuat pada 7 April 2014 di KCP Bank Mandiri Sorong Ahmad Yani dengan nama rekening Irwan Sumule dan Arny Ternatani Syahrul dengan transaksi awal 5 miliar.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, Tergugat 1 (Iwan Sumule) secara melawan hukum menarik tunai uang dari rekening bersama itu dua kali. Pertama penarikan tunai sebesar Rp2.600.000.000 miliar pada 23 April 2024, dan 2.399.999.000 pada tanggal 28 April 2014,” ucap Taufik.
“Tergugat II yaitu Bank Mandiri selaku bank pemerintah tidak mengkonfirmasi klien kami sama sekali, padahal itu penting untuk upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka perlindungan bagi nasabah,” ucap dia.
Taufik dan Hugo juga menyoroti perihal pembolehan pembukaan rekening bersama tanpa ada ikatan hukum di antara masing-masing, tapi pihak KCP Bank Mandiri Sorong Ahmad Yani tetap menyetujui pembukaan rekening tersebut.
“Penggugat II kami nilai lalai dalam melakukan pemeriksaan data-data calon nasabah, padahal sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Custtomer) disebutkan pada butir 5, Bank Mandiri seharusnya menolak penerbitan rekening bersama tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata dia.
“Kemudian klien kami menemukan bahwa transaksi penarikan tunai yang dilakukan Tergugat 1 (Ir. Iwan Sumule) tidak dicatatkan dalam buku rekening bersama dengan nomor rekening 160-00-01-0124028-8,” kata dia.
Saat kliennya mencoba meminta print out rekening koran melalui Bank Mandiri Cabang Casablanca Jakarta Selatan, petugas bank tersebut mengatakan tidak bisa karena rekening bersama itu telah ditutup.
“Jadi ini juga penutupan rekening bersama tanpa pengetahuan klien kami juga melanggar hukum. Semestinya pihak Bank Mandiri mengkonfirmasi kepada klien kami juga tapihal itu tidak dilakukan. Ini kami nilai sebagai upaya mempersulit penggugat untuk memerolah informasi riwayat rekening,” ucap dia.
Lanjut advokat asal Jakarta itu menjelaskan selama 10 tahun kliennya berusaha mencari keadilan agar uang yang ditarik Tergugat 1 itu dapat kembali tapi tidak berhasil.
“Tanggal 8 Agustus 2024 klien kami melalui kami mengirimkan surat perihal mohon klarifikasi resmi dan tertulis kepada Bank Mandiri, tapi tidak digubris. Kami kirim lagi 23 Agustus 2024 surat somasi pertama kepada Bank Mandiri tapi juga tidak digubris,” ucap dia.
“Kami kirimkan somasi kedua tanggal 26 Agustus 2024 dan dan dijawab tanggal 5 September 2024 yang pokoknya membenarkan adanya penarikan tunai oleh Tergugat 1 (Iwan Sumule) sebagaimana dalil kami,” ucap dia.
Dia berharap kliennya mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
“Dan kami harap Iwan Sumule berani hadir dipersidangan selaku pejabat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang kita tahu sekarang lagi bersih bersih, Iwan Sumule sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” demikian kata Taufik Nasution dan Hugo Tambunan.
(***)