PALI – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (22/02/2025).
Razia terpadu ini menyasar penyakit masyarakat (Pekat), gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta berbagai regulasi pendukung, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 dan surat telegram Kapolda Sumsel STR/80/III/OPS.1.3./2024 yang menekankan pentingnya razia terpadu dalam menjaga ketertiban masyarakat dan kelancaran lalu lintas.
KRYD yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB ini diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Penukal Abab, dipimpin oleh Kanit Intelkam Aipda Rudi Hartono, S.H., dan diikuti oleh tujuh personel Polsek Penukal Abab.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa tim UKL II fokus pada pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan Mako Polsek.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) terkait kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keamanan pribadi.
Dalam razia ini, tim UKL II melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta identitas pengendara.
Selain itu, tim UKL II juga mengimbau masyarakat untuk segera pulang jika tidak memiliki keperluan mendesak guna menghindari potensi menjadi korban kriminalitas.
“Pemuda yang sedang nongkrong diimbau untuk tidak terlibat dalam judi online dan tidak pulang larut malam demi keamanan pribadi,” ungkapnya
Kegiatan KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polsek Penukal Abab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan diri sendiri,” harap Kapolsek Penukal Abab
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman.(Hr/Red)