Markaberita.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa seluruh karyawan Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan tetap mendapatkan hak-hak pekerja, termasuk gaji, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sejak awal, Kemnaker selalu mengupayakan agar pekerja tetap bekerja. Namun, jika PHK terjadi, kami memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upah, pesangon, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Jumat (28/2/2025).
Yassierli menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir karyawan selama 6 bulan setelah terkena PHK.
“Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” tambahnya.
Maret 2025. Imbasnya, 10.965 karyawan resmi terkena PHK massal per Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan data Kemnaker dan Disnakertrans Jawa Tengah, ribuan karyawan yang terkena PHK berasal dari empat perusahaan tekstil milik Sritex:
Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Februari 2025: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo terkena PHK.
Februari 2025: 956 karyawan PT Primayuda Boyolali terkena PHK.
Februari 2025: 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang terkena PHK.
Februari 2025: 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Total karyawan yang terdampak PHK mencapai 10.965 orang.
Tak hanya itu, PHK juga telah dilakukan sejak Agustus 2024 di PT Sinar Panja Jaya—bahkan sebelum Sritex Group dinyatakan pailit.
Namun, hingga kini hak pesangon 300 karyawan PT Sinar Panja Jaya masih belum ditunaikan.
“PHK di Sinar Panja Jaya terjadi sejak Agustus 2024 (sebelum pailit), tetapi hak pesangon 300 karyawan masih belum diberikan,” ungkap keterangan Kemnaker dikutip dari JawaPos.com.
Dengan gelombang PHK massal ini, banyak pihak berharap pemerintah dapat memastikan semua hak pekerja terpenuhi.
Selain pesangon, karyawan yang kehilangan pekerjaan juga berharap ada solusi jangka panjang, seperti pelatihan kerja dan peluang usaha baru agar mereka bisa kembali produktif di dunia kerja.
Kini, semua mata tertuju pada langkah konkret pemerintah dan manajemen Sritex dalam menyelesaikan kewajiban terhadap ribuan buruh yang terdampak.(Red)